Langsung ke konten utama

APBN dan APBD Bengkak untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur. “Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman.

Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal.

“Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja. Kemudian untuk honorer sebesar Rp 51 triliun,” jelas Eddy Suratman.

Nah, dalam perjalanan ditetapkannya aturan sejak 1963, biaya untuk membayar pensiunan PNS terus membengkak dan kini sudah mencapai Rp 74 triliun. Tahun lalu masih Rp 66,5 triliun dan setiap tahun beban APBN untuk membayar pensiunan bertambah Rp 7,5 triliun.

“Jadi kalau diproyeksikan tahun 2025 setiap tahunnya mengalami kenaikan Rp 7,5 triliun, jangan heran APBN akan menanggung biaya pensiunan saja hingga Rp 175 triliun,” katanya.

Eddy Suratman mengungkapkan, orang berlomba-lomba dengan cara apa pun menjadi PNS karena yang diharapkan adalah pensiunnya. Nilainya dianggap besar kalau sudah pensiun.

“Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus punya solusi supaya beban negara ini tidak terlalu terkejut. Pemerintah harus mendesain untuk mengantisipasi ledakan ini. Biaya pensiun tidak mesti dibayar setiap bulan seperti gaji. Bisa saja bentuknya seperti pesangon yang habis satu kali bayar. Tentunya dihitung kelipatan dari 30 atau 50 kali gaji,” sarannya.

Cara ini banyak untungnya, selain tidak menjadi beban berkepanjangan setiap bulan setiap tahun. Calon pensiunan diberikan pilihan, yang bisa jadi dibayar seperti pesangon sekali terima Rp 1 miliar.

“Hanya saja, PNS yang pensiun ini harus diberikan pemahaman atau pelatihan. Supaya setelah pensiun dana pesangon yang diberikan dijadikan modal usaha. Tidak habis begitu saja,” tandasnya.

Menurut Eddy Suratman, kalau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan, beban APBN akan lama dan kian berat setiap tahun. Tetapi kalau dibayar berbentuk pesangon beban negara dalam jumlah besar hanya satu kali.

“Bisa saja opsi lain yang diambil oleh pemerintah. Misalnya mengatur pensiunan jangan sampai serentak. Bisa saja usia pensiun PNS diperpanjang. Saya melihat dalam RUU ASN, usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 menjadi 58,” katanya.

Ia menilai, penambahan itu terlalu singkat dan tanggung. Alangkah baiknya digenapkan menjadi 60 tahun PNS baru pensiun. Bisa juga selektif, PNS yang produktif bisa diperpanjang.

“Hal itu juga ada kelemahannya. Kita tidak bisa mengukur seorang PNS produktif atau tidak. Harus diakui banyak PNS kita sekarang yang jadi beban karena tidak serius lantas mengharapkan pensiun. Mungkin saat perekrutannya masih tidak fair,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini meneri­ma banyak pertanyaan tentang kabar mengenai perubahan batas usia pensiun alias BUP dan dana uang pensiun bagi PNS.

Pada­hal, sebelum ada atu­ran baru, ke­tentuan BUP PNS masih meng­ikuti ketentuan lama yaitu jabatan eselon I dan II ada­lah 56 tahun dan dapat diper­pan­jang lagi hingga 58-60 tahun.

Dalam draf terbaru RUU ASN dari DPR disebutkan, jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.

Nantinya BUP untuk ASN di posisi jaba­tan administrasi adalah 58 ta­hun. Untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jaba­tan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.”

Khusus untuk jabatan ekse­kutif senior adalah jabatan struk­tural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pe­merintah. “Tapi itu semua belum diputuskan.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar