Kasus-kasus prioritas yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan di Kalimantan Tengah akan dibeberkan. Pengumuman itu diharapkan dapat dilakukan pada pertengahan Desember 2012. Kepolisian RI bersama kementerian-kementerian terkait berencana mengumumkan berbagai kasus itu. Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawas an dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) M Achmad Santosa di sela-sela Pelatihan Penegakan Hukum Terpadu dengan Pendekatan Multi-Door di Palangkaraya, Kalteng, menjelaskan, setelah matang, kasus-kasus itu baru dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam dua minggu ke depan, pihak-pihak terkait, seperti Polri, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Agung, akan mencoba untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pihak-pihak itu melakukan koordinasi penanganan kejahatan yang terkait hutan dan kawasan gambut.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan karena laporan utuh belum diperoleh. Pihak yang akan mengumumkan adalah pimpinan Polri,” ujarnya. Achmad hanya mengatakan, jumlah kasus yang terjadi di Kalteng cukup banyak dengan penyidikan ditangani Kementerian LH.
Kasus-kasus itu dianggap prioritas karena tak hanya mengganggu ekosistem dan kemampuan hutan menyerap karbon, tetapi juga merugikan dari sisi pemasukan negara. Jika kasus-kasus itu dipublikasikan, tentu para tersangka juga siap diumumkan. Namun, Achmad belum bersedia mengumumkan jumlah tersangka.
Komentar