Langsung ke konten utama

Kasus Korupsi Mantan PNS Tanjung Pinang Bakal Disidang

Mantan Bendahara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemko Tanjungpinang, Saparman akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang. Saparman terlibat kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp217 juta, dari sejumlah kegiatan bersumber dari APBD tahun 2009.

Dimulainya sidang perkara tersebut, sejalan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi yang telah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, Rabu (7/11) lalu.

“Sesuai jadwal yang telah kita tentukan, maka sidang perkara dugaan kasus korupsi pajak di Disnakertransos Tanjungpinang, atas nama tersangka Saparman akan digelar, Senin (19/11) lusa,” kata Humas PN Tanjungpinang, T Marbun SH MH

Dikatakan, sidang perkara korupsi tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Tipikor, yakni Jariat Simarmata,SH MH, didampingi Edi Junaedi,SH MH dan R Aji Suryo, SH, MH.

“Berdasarkan berkas perkara dari JPU Kejari Tanjungpinang, disebutkan ancaman pasal perbuatan tersangka, melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Marbun.

Ditempat terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Maruhum Tambunan, SH mengatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi atas nama Saparman, mantan Bendahara di Disnakertransos Pemko Tanjungpinang tersebut setelah diserahkan sepenuhnya ke pihak PN Tipikor Tanjungpinang.

“Sesuai penyampaian surat yang kita terima dari PN Tanjungpinang menyebutkan, sidang perkara atas nama tersangka Saparman tersebut akan digelar, Senin (19/11) lusa. Sedangkan menyangkut materi dakwaan terhadap tersangka tersebut, telah siap untuk kita bacakan dalam sidang nantinya,” ungkap Maruhum.

Menurutnya, penetapan Saparman sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki Kejari dalam korupsi pemotongan pajak sejumlah kegiatan dinas, tetapi tidak disetorkan ke dalam kas negara.

Berdasarkan hasil audit BPK, kata Maruhum, total kerugian negara dari kejahatan korupsi yang dilakukan Saparman senilai Rp217 juta saat dirinya menjabat sebagai bendahara. Modus yang dilakukan, dengan melakukan pemotongan PPn dan PPh dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Disnakertransos pada 2009.

Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain menetapkan Saparman sebagai tersangka, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bakal terungkap dalam sidang nantinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar