Menteri Keuangan (Menkeu), Agus DW Martowardojo menegaskan, negara hanya menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi masyarakat miskin serta pegawai negeri, baik itu Pegawai Negari Sipil (PNS), TNI, Polri, Pensiunan, Veteran dan Pejuang Kemerdekaan. Sedangkan untuk masyarakat yang diluar golongan tersebut maka iuran BPJS harus ditanggung sendiri.
Hal ini terkait adanya tuntutan serikat buruh yang ingin iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja terkait. Sedangkan untuk komposisi iurannya, Menkeu menyatakan masih akan difinalisasikan bersama para pemangku kepentingan terkait. “Seandainya rakyat itu miskin atau tidak mampu, dia ditanggung negara iuran asuransi sosialnya. Untuk yang tidak miskin itu harus ada iuran dari individu pegawai atau individu masyarakat yang dinonformal tadi untuk kepesertaan di dalam BPJS. Jadi bagaimana komposisi ditanggung oleh rakyat, ditanggung oleh pemberi kerja, itu kita akan memfinalisasikan,” ujar Menkeu dikantornya.
Menurutnya negara berkewajiban menanggung iuran para pegawai negeri karena porsi negara sebagai pemberi kerja, sedangkan masyarakat miskin sesuai Undang-Undang (UU) harus ditanggung negara, termasuk iuran sosialnya.
Untuk itu dia menghimbau supaya rakyat turut berpartisipasi dalam BPJS dengan membayar iuran karena telah menjadi komitmen nasional.
“Jadi tidak bisa nanti masyarakat kaya mengatakan saya nggak akan menggunakan fasilitas dari provider kesehatan untuk masyarakat miskin, saya akan pakai sendiri. Tidak, ini adalah komitmen nasional. Kita harus berpartisipasi di situ,” tukas dia.
Menkeu menjelaskan pemerintah tetap akan berupaya mewujudkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang dimulai pada 2014 untuk BPJS Kesehatan lalu 1Juli 2015 untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sistem BPJS, lanjutnya, pemerintah menargetkan seluruh rakyat Indonesia sudah ikut serta pada 2019.
Namun Menkeu mengaku desain SJSN harus dirancang secara hati-hati mengingat ini akan meliputi lima jaminan sosial, yakni kesehatan, tunjangan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya masalah krisis keuangan akibat tingginya beban fiskal yang menanggung jaminan sosial masyarakat seperti yang terjadi di sejumlah negara Zona Eropa, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Jepang.
“(Masalah fiskal) itu semua dari social security system itu betul-betul membuat fiskalnya beban. Itu bisa 60-70 persen anggaran untuk nanggung itu. Konsekuensi anggarannya besar, kita perlu menyusun ini dengan hati-hati,” jelas dia.
Dia juga mengaku pihaknya sudah berencana akan membahas sistem jaminan sosial tersebut dengan sejumlah negara dalam pertemuan APEC pada 2013 di Bali.
Selain itu, katanya, pemerintah juga akan mengajak negara-negara anggota APEC untuk menyusun sistem jaminan sosial yang baik.
Komentar