Langsung ke konten utama

DPR Dinilai Langgar Peraturan Etik Pegawai KPK

Adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menghargai peraturan etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan panggilan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri ataupun mantan penuntut umum yang kini sudah kembali ke kejaksaan.

“Yang pasti DPR tidak menghargai peraturan etik pegawai KPK,” kata peneliti hukum ICW, Tama S Langkun.Tama menjelaskan dalam Peraturan KPK no.5 tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai disebutkan adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK.

“Pegawai KPK yang berhenti wajib merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada siapapun baik langsung maupun tidak langsung semua informasi rahasia  yang diperolehnya selama melaksanakan tugas dan pekerjaan komisi (KPK),” ungkap Tama.

Menurut Tama, mereka bisa membuka informasi terkait KPK kepada pihak lain apabila ada perintah Undang-Undang. Selain itu, jika terdapat keputusan pengadilan ataupun arbritase yang berkekuatan hukum tetap, maka para  mantan pegawai KPK itu bisa membeberkan informasi yang diperolehnya  selama bekerja di KPK kepada pihak lain.

Kalaupun semua persyaratan itu bisa dipenuhi oleh penyidik KPK, lanjut Tama, tetap saja penyidik harus membicarakan hal tersebut kepada pimpinan KPK. “Apabila  pegawai komisi akan membuka informasi rahasia berdasarkan hal tersebut  di atas, maka pegawai Komisi wajib menyampaikan dan membicarakan  terlebih dahulu kepada pimpinan komisi,” ujar dia.

Ditegaskan Tama, mantan penyidik KPK yang kini kembali ke institusi awal mereka, yaitu  Kepolisian juga terikat dalam aturan yang sama. Yaitu, mereka harus menjaga kerahasian tempat mereka mengabdikan diri. “Bukankah dalam peraturan Kapolri ada keharusan bagi anggota kepolisian untuk menjaga hal yang rahasia menurut kedinasannya?” tandas Tama.

Untuk diketahui, Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan mantan penyidik KPK dari Polri yang sudah mengundurkan diri. Dalam pertemuan pekan lalu itu, mereka banyak mengeluhkan soal pimpinan KPK, antara lain adanya perbedaan pendapat tentang berbagai kasus dan favoritisme terhadap penyidik yang dianggap dekat dengan pimpinan KPK.

Kemarin, Komisi III kembali mengundang mantan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah kembali ke Kejaksaan. Kedua pertemuan itu semuanya digelar secara tertutup dan tidak bisa diliput oleh media massa.

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman sendiri mengaku melalui pertemuan dengan para mantan penyidik dan penuntut di KPK itu, komisi III pada dasarnya ingin mencari tahu kondisi KPK dan sepak terjang KPK yang dianggap melanggar aturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar