Langsung ke konten utama

Dua PNS Gugat Bupati dan Kapolri Rp165 Miliar

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karangasem, Bali, I Made Mintaka dan I Made Whita menggugat Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Gugatan ini dilakukan karena Bupati tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.I Made Mintaka adalah Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Karangsem dan I Made Whitaadalah Kasi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangsem.

“Saya lakukan gugatan ini karena ada kesewenangan para penguasa, salah satunya Bupati. Kesewenangan itu menimbulkan kerugian materi dan nonmateri bagi saya,” ujar I Made Mantika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 2009 lalu. Akibatnya dirinya sampai dipecat dari PNS oleh Bupati itu. “Saya sempat diusir dari kantor dan ini kesewenangan Bupati. Apalagi karena gaji pokok dan tunjangan jabatan dipotong,” terangnya.

Sebelum menggugat secara perdata, keduanya juga telah melakukan gugatan pra peradilan di PN Amlapura, Karangasem, Bali. Selain itu mereka juga telah mencoba mengadukan hal ini kepada Komnas HAM.

“Praperadilan kami ditolak. Komnas HAM merekomendasikan agar Bupati segera mencabut SK pemberhentian sementara dan memerintahkan kami untuk kembali bekerja sebagai PNS,”akunya.

Dalam gugatan ke PN Jaksel, keduanya menggugat tujuh orang. Yaitu Kapolri selaku tergugat I, Kapolda Bali tergugat II, Kapolres Karangasem tergugat III, Jaksa Agung tergugat IV, Kajati Bali tergugat V, Kajari Karangasem tergugat VI dan Bupati Karangsem I Wayan Gredeg tergugat VII.

“Atas kejadian ini kami menderita kerugian materiil pengurangan gaji sebagai PNS selama tiga tahun dan kerugian imateriil karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah melakukan perbuatan melanggar HAM itu. Total kerugian Rp165 miliar,” imbuhnya.

Kasus bermula ketika I Made Mintaka dan I Made Whita ditangkap Polres Karangasem. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai provokator demo anarkis yang dilakukan warga di kantor Bupati yang berbuntut pengerusakan rumah pribadi Bupati I Wayan pada Jumat 2 Maret 2009 silam.

Demo itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas peristiwa penggerebegan dan penutupan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) di Jalan Ahmad Yani No 49 Amlapura-Bali oleh Polda Bali yang diduga melakukan kejahatan Perbankan.

Polres Karangasem menangkap dengan tuduhan menebarkan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah sebagaimana pasal 154 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Keduanya juga ditahan selama 20 hari. Namun pada 7 April 2009 penahanan keduanya ditangguhkan.

Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Aminal Umam dan hakim anggota Saifoni serta hakim Ahmad Dimyati itu harus ditunda. Sebab dari tujuh tergugat hanya satu tergugat yang hadir yakni tergugat VI dari Kejaksaan Agung. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/11) pekan depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar