Langsung ke konten utama

Jelang UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS Perlu Standar Kompetensi

Standar Kompetensi PNS dibutuhkan untuk membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja. Standar ini mutlak diperlukan untuk menyongsong bentuk baru kepegawaian negara dengan diberlakukannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mengemuka dalam kegiatan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS yang digelar Pemkab bima dan BKN,  Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT), Kerjasama Pemkab Bima dengan BKN. Foto: bagian Humas Pemkab Bima

Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda bermitra dengan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS. Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN  dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ). Muara akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bima tersebut, Kabag  Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP dalam pengantarnya berharap,  kegiatan ini dapat membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja.

“Sesuai jadwal, kegiatan yang menghadirkan  55 SKPD yang berasal dari dinas, Badan, Kantor, 15 peserta dari BKD dan 6  peserta dari Bagian OPA ini akan berlangsung selama 3 hari yaitu  Rabu-Jumat, 28-30 Nopember 2012,” kata Anton.

Bupati Bima melalui Asisten Administrasi Umum Setda H. Makruf, SE dalam sambutan mengatakan, kegiatan yang mengundang 55 peserta yang merupakan Kasubag Umum dan kepegawaian beserta staf pengelola kepegawaian pada Seluruh SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Bima ini cukup memberi warna bagi peningkatan kompetensi para pejabat pengelola bidang kepegawaian.

H. Makruf juga mengharapkan agar kegiatan yang bermitra dengan  BKN Pusat ini dapat memberikan input dan saran dalam penyusunan keputusan menyangkut jabatan fungsional dan analisis jabatan.

Sementara itu, Narasumber kegiatan Kasubid Perumusan Jabatan BKN RI Dra. Dewi Mutiarani mengatakan, untuk menyambut perubahan status PNS menjadi Aparatur Sipil,  maka perlu adanya 3 kompetensi yakni : Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial dan kompetensi sosia”.

Analisa jabatan akan menjadi aspek penting dalam manajemen kepegawaian, makanya ke depan dibentuk satu jabatan fungsional analis yang memenuhi beberapa persyaratan  dan betul-betul kompeten. “Salah satu aspek akan ada standar kompetensi sosial dalam perumusan standar kompetensi teknis PNS.  Oleh karena itu, kehadiran Tim BKN di Kabupaten Bima untuk menerima masukan sebagai acuan pembuatan pedoman,” ujarnya.

BKN RI akan merumuskan  pedoman sebagai acuan yang bisa dimanfaatkan oleh aparatur sipil nantinya. Selain itu, BKN RI akan membentuk jabatan fungsional yang mewadahi orang-orang yang sudah didiklatkan dan pada akhirnya bisa ditempati oleh mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar