Langsung ke konten utama

KPK Akan Kehilangan 41 PNS dan 28 Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap-harap cemas menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK. Jika sampai akhir tahun tidak juga ditandatangani, KPK terancam kehilangan sebanyak 41 pegawai negeri sipil (PNS) plus 28 orang penyidik (sebelumnya 27 orang penyidik) yang ditarik Mabes Polri.

“Kalau tidak segera diteken (ditandatangani) bulan ini, ada 41 PNS di KPK yang mundur, habis delapan tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta.

Busyro menambahkan untuk PP Nomor 63/2005 ini terkait dengan kepegawaian sumber daya manusia (SDM) di KPK yang merupakan PNS dari kementerian atau lembaga-lembaga pemerintah. Kalau perubahan PP itu tidak ditandatangani, maka sebanyak 41 orang PNS akan mengundurkan diri. Jumlah PNS ini terdiri dari PNS dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jumlah ini tidak termasuk dengan sebanyak 28 orang penyidik Polri, yang 13 orang di antaranya dilakukan penarikan dan alih status oleh Mabes Polri. Bahkan salah satu dari 13 nama tersebut ada nama Novel Baswedan, penyidik kasus simulator SIM.

Nama penyidik lainnya yaitu Imam Turmudi, robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Richard, Usman Purwanto dan Asep Guntur. Selain itu ada Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso dan Budi Nugroho.

Menurutnya yang kompeten untuk menerbitkan perubahan PP Nomor 63/2005 adalah presiden selaku kepala eksekutif. Padahal draft perubahan PP tersebut telah dibahas selama dua tahun dan sudah diserahkan kepada presiden sejak sebulan lalu.

Polri pun ikut dalam pembahasan draft perubahannya dan menyatakan setuju dengan isinya. Draft perubahan PP itu, ia melanjutkan, intinya tentang perpanjangan pegawai KPK menjadi 12 tahun, dari sebelumnya delapan tahun.

Saat ditanya kenapa Polri tetap akan menarik penyidik Polri meski sudah setuju dengan isi draft perubahan PP Nomor 63/2005, Busyro meminta agar menanyakan hal ini kepada Kapolri. Jika Polri menarik 28 orang penyidiknya, maka penyidik di KPK akan tersisa kurang dari 60 orang.

“Nah, tanyakan yang menariknya. Iya, mereka ikut (pembahasan draft perubahan PP Nomor 63/2005),” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar