Langsung ke konten utama

Pengakatan Pejabat Baru DKI Dikhawatirkan Cacat Hukum

Sejak akhir pekan lalu, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI mulai diganti. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan pergantian pejabat setingkat kepala dinas atau kepala badan ini disebutnya sebagai pemanasan pembenahan sumber daya manusia (SDM), sekaligus penataan manajemen organisasi birokrasi.

Sayangnya, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, pergantian pejabat yang dilakukan gubernur baru Jakarta itu terasa sekali mengabaikan administrasi kepegawaian hingga pengangkatan ini bisa saja menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan UU Kepegawaian.

Akhir November 2012. Gubernur Joko Widodo mengganti dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sukri Bey. Eko diganti oleh Unu Nurdin dan Sukri diganti oleh Endang Widjayanti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD.

Menurut Victor, pergantian Sukri Bey kepada Endang Widjayanti, mungkin tidak terlalu bermasalah mengingat status kepegawaian Endang yang sudah memasuki masa pensiun itu sudah diperpanjang di era Gubernur Fauzi Bowo.

Tetapi katanya, untuk pengganti Kadis Kebersihan, Unu Nurdin belum ada masa perpanjangan pensiun, sementara yang bersangkutan berakhir masa tugasnya sebagai PNS per 1 Desember 2012. “Mungkin ini juga yang menyebabkan hingga kemarin belum bisa dilakukan Sertijab,” katanya.

Seharusnya kan calon pengganti Eko Baharuna diperpanjjang dulu status kepegawaiannya, baru dia diangkat sebagai kepala dinas. “Sekarang dia diangkat tapi status kepegawaiannya tidak jelas. Kalau begini siapa yang salah,” kata Victor.

Atas dasar itulah LP2AD melihat pergantian dua pejabat yang sudah pensiun itu sarat dengan kepentingan politik. Pergantian Sukri Bey disebut Victor karena yang bersangkutan sejak awal tidak terlalu mendukung program unggulan Jokowi tentang Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar.

Sedangkan pergantian Eko Bharuna lebuh karena keterkaitannya dengan proyek pengolahan sampah modern (ITF) Sunter Jakarta Utara yang sampai sekarang tak begitu jelas nasibnya.

Komentar Jokowi

Menurut Jokowi, alasan pergantian pejabat eselon II itu karena adanya perubahan dalam manajemen organisasi, khususnya SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan unit yang ada. Untuk pertama kalinya, Pemprov baru hanya akan mengganti beberapa pejabat eselon II karena sudah memasuki masa pensiun.

“Ya biasalah, manajemen organisasi diganti, ada yang dipindah dan dimutasi. Kalau sekarang hanya sedikit yang diganti. Baru pemanasan dulu,” kata mantan Walikota Solo itu.

Dalam birokrasi Pemprov DKI, jelasnya, perlu ada penyegaran dalam peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah. Untuk penyegaran tersebut, sangat terbuka peluang adanya pejabat eselon yang akan dimutasi atau diganti dari jabatannya.

“Pokoknya kita ingin ada refresh. Ini baru pemanasan. Saya ingin melihat performa kinerja semuanya. Ini hal biasa. Sudah dimulai manajemen organisasi dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Pembenahan personel dimulai dari yang kecil-kecil dulu,” kata Jokowi kepada wartawan usai melantik Kepala Dinas Kebersihan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah di Balai Agung, Balaikota, ahir November lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar