Langsung ke konten utama

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar