Langsung ke konten utama

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar