Langsung ke konten utama

Tidak Peroleh Tunjangan Sertifikasi, Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat Demo

Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat menilai ada sikap diskriminasi pada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Pasalnya selama 2012 guru honorer di sekolah negeri yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai haknya. Ini karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang guru.

“Pada PP 74 tahun 2008 pasal 15 dikatakan kalau di sekolah negeri guru tetap yaitu guru PNS, kalau di swasta guru tetapnya yang ditetapkan yayasan. Jadi di sekolah negeri tidak boleh ada guru honorer,” kata Ketua KPGH Andi Aziz dalam orasi di halaman Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senian (11/2/13).

Padahal, lanjutnya, sekolah negeri di manapun masih kekurangan guru sehingga diangkatlah tenaga guru honorer yang kemudian disertifikasi. Imbalannya para guru honorer ini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Akan tetapi tunjangan tersebut diberhentikan pada 2012.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru honorer di sekolah negeri tidak hanya dialami sekitar 400.000 guru di Jawa Barat tapi juga guru honorer yang mengajar di sekolah negeri se-Indonesia.

“Uangnya dari APBN pusat sekarang dihentikan tersandung PP 74. Anehnya kenapa PP tahun 2008 baru berlaku tahun 2012. Kami jadi kagok pernah cair tapi terus tidak cair. Padahal dengan PP itu kami sempat cair tapi dengan PP yang sama kemudian sekarang tidak bisa cair,” ujar Andi.

Andi mengatakan adanya klasifikasi guru seperti guru PNS di sekolah negeri, guru PNS di sekolah swasta yang istilahnya diperbantukan maupun guru swasta yang ditetapkan oleh yayasan. Ini menunjukan nuansa diskriminatif. Seharusnya jika bicara profesionalisme jangan hanya bicara status kepegawaian.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dengan janji tertulus maka kami tidak akan menyalurkan pilihan kepada partai politik pemilihan umum tahun 2014 dan pada Pilgub dan Pilwagub Jawa Barat 2013,” tegas Andi. (A-208/A-88)***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar