Langsung ke konten utama

PNS cemaskan RUU Aparatur Negara

Para Pegawai Negeri Sipili (PNS) mencemaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah karena RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ANS itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Pery Soeparma, di Gedung Sate Bandung, Rabu mengatakan RUU ASN dalam proses pematangan itu sempat dikhawatirkan kalangan PNS karena status PNS dan ASN sangat berbeda.

“Dan ini yang dikhawatirkan itu karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Pery.

Ia menjelaskan dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

“Jadi jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata dia.

RUU ASN, menurut Pery, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN.

Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing.

“Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen,” katanya.

Dikatakan dia, penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.

Diutarakannya, RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih tapi aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.

Walaupun demikian pihaknya mendukung aturan baru itu demi upaya peningkatan kompetensi PNS yang saat ini masih dinilai rendah. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menyebutkan dari total PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 jutaan hanya 10 persen yang memiliki kompetensi dan khusus di Provinsi Jabar, jumlah abdi negaranya sekitar 320 ribuan.

Menyikapi hasil tersebut Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Sadu Wasitiono mengatakan RUU ASN akan bernilai positif untuk membuat aparatur negara menjadi lebih profesional. 

Menurut dia, aturan baru itu membuat PNS keluar dari zona nyaman ke zona kompetisi karena jabatan ASN bisa diisi dari PNS maupun luar PNS.

Dikatakan Sadu, sistem ini dinilai mampu mencegah aksi KKN dalam sistem rekrut abdi negara sehingga pemerintah perlu mengawasi pembentukan KASN agar bersifat independent. (*)

Tags: Aparatur, cemaskan, Negara

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar