Langsung ke konten utama

Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar