Langsung ke konten utama

Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal

Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Namun pemerintah sepertinya tidak akan meloloskan aturan penggajian tunggal itu sebab akan membebani keuangan negara.Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. “Jadi nanti gajinya tinggal gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar,” katanya di Jakarta kemarin.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta. “Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat,” kata dia.
Menteri yang juga politisi PAN itu mengatakan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. Saat ini saja tanggungan negara untuk membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia Rp60 triliun per tahun.

Meski peluang pemberlakuan sistem gaji tunggal itu tipis, Azwar meminta seluruh PNS tetap komitmen menjaga kinerja. Bentuk pengawasan kinerja itu antara lain melalui Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum seluruh instansi daerah melayangkan LAKIP tersebut ke Kemen PAN-RB.

Dalam LAKIP yang dinilai adalah sektor perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat maupun daerah. “Sektor perencanaan ini bobotnya besar, sampai 30 persen,” katanya.

Azwar mengingatkan pemda supaya tidak menyusun perencanaan kinerja dengan pendekatan proyek. Tetapi hasilnya harus direncanakan dan bisa terukur. Misalnya untuk program pengentasan kemiskinan, Kemen PAN-RB tidak mau pemda hanya merancang aneka kegiatan atau program pengentasan kemiskinan saja.

Usulan gaji tunggal ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai nama-nama tenaga honorer kategori dua (K2) di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Ini menyusul sedang diumumkannya daftar nama honorer K2 ke publik leh masih-masing pemda, yang berlangsung selama 21 hari, sejak 27 Maret hingga 16 April mendatang.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat, dan Simalungun.

“Satu lagi yang baru masuk laporan dari masyarakat mengenai daftar tenaga honorer K2 di Serdang Bedagai,” ujar Tumpak Hutabarat.Hanya saja, Tumpak enggan menyebut berapa persisnya jumlah nama honorer K2 yang dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap bermasalah. Begitu pun, Tumpak belum mau menyebutkan jenis persoalan honorer K2 yang diadukan masyarakat itu.

Dia hanya memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan. Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2.
“Nah, kasus di Langkat, ada laporan masuk, honorer tahun 2007 menyelinap masuk honorer K2. Ini yang harus kita cermati,” ujar Tumpak.
Terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, Tumpak mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi yang disertai data-data, dari pihak pengadu. Nantinya, begitu masa uji publik sudah habis, seluruh pengaduan yang masuk dipelajari dan dibahas di tim pusat.

“Kita olah lagi, hasilnya kita balikkan lagi ke daerah. Yang penting untuk diingatkan, masa uji publik harus berlangsung selama 21 hari. Masyarakat silakan melihat, apa benar daftar itu. Kalau melihat ada yang dianggap bermasalah, silakan diadukan,” harap Tumpak.

Tags: Pemerintah, Sistem, Tolak, Tunggal

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:44 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar