Langsung ke konten utama

Perubahan Kelima UUD 1945 belum Mendesak

Perubahan kelima terhadap UUD 1945 belum merupakan kebutuhan mendesak untuk dilakukan saat sekarang ini.Perubahan atau amandemen UUD 1945 memerlukan pelibatan seluruh anggota DPR dan seluruh komponen masyarakat, tidak semata-mata hanya usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu mengemuka dalam Dikusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dewan Perwakilan Daerah di ruang multimedia gedung pusat UGM.

Hadir sebagai narasumber, pakar administrasi negara Sofian Effendi, MPIA, pakar hukum tata negara, Mohammad Fajrul Falaakh, pengamat Ilmu Hukum UII, Jawahir Tantowi dan pengamat politik Purwo Santoso.

Sofian Effendi mengatakan usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi sepuluh isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD.

Sebaliknya usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.

“Amandemen bukan sekedar didorong oleh kepentingan jangka pendek tetapi untuk mengoreksi kesalahan
dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi,” kata Sofian Effendi.

Seperti dalam draft naskah akademik yang diusulkan DPD tentang amandemen kelima UUD 1945 berisi sepuluh isu strategis diantaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat check and balance lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak bagi perempuan, pekerja dan pers, lalu pengaturan komisi Negara seperti KPK, KY, Komisi Kebebasan Pers, Komnas HAM serta adanya penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian

Dari sepuluh usulan tersebut, Sofian menyoroti usulan DPD yang memasukkan KPK, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Hak Pekerja, sebagai komisi negara dalam UUD.

Menurut Sofian usulan tersebut perlu dipikirkan kembali secara teliti. Soalnya, di Malaysia, Filipina, India dan Thailand sudah ada Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk mengawasi rekruitmen dan
perilaku PNS dalam melayani rakyat.

“Ini penting saat ini diterapkan di Indonesia karena nilai jual beli PNS capai Rp30 triliun. Sering dimanfaatkan oleh kepala daerah,” katanya.

Sedangkan optimalisasi peran MK diakui Sofian tidak begitu penting karena peran MK saat ini sudah sangat berlebihan. Menurutnya tugas MK dalam menangani sengketa pilpres, pilkada dan pelanggaran pemilu menyebabkan
kinerja MK menjadi kurang baik bahkan menjadikan masalah kewenangan MK jadi kurang jelas.

Ditambah mutu hakim yang kurang bagus akibat sistem rekrutmen yang hanya berdasarkan pilihan politik bukan berlandaskan asas merit.

“Dari sembilan hakim, hanya empat orang yang latar belakangnya hukum ketatanegaraan, sedangkan lima orang lainnya hanya peradilan umum. Jadi norma konstitusi banyak yang tidak dipahami para hakim,” imbuhnya.

Sedangkan Fajrul Falaakh, mengatakan jika usulan perubahan UUD 1945 hanya untuk memperkuat peran DPD dalam legislasi diakuinya sangat tidak relevan. Kendati penguatan tersebut sangat diperlukan oleh DPD.

Fajrul menambahkan, fungsi legislasi yang dijalankan DPR saja tidak optimal, ia khawatir peran yang diambil DPD justru semakin tidak optimal.

“DPR saja tidak bisa selesaikan 50% dari target legislasi,” imbuhnya. Menurutnya penguatan kelembagaan DPD tidak mesti dilakukan lewat amandemen UUD 1945 yang menurutnya pembahasannya membutuhkan proses panjang. Ia pun mengusulkan adanya perubahan dari beberapa pasal yang mengatur peran DPD.

“Mengenai legislasi pemekaran daerah, keuangan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi kewenangan DPD. Selebihnya menjadi tugas DPR. Ada pembagian tugas,” ujarnya.

Sementara Jawahir Tantowi, menyebutkan selama hampir sepuluh tahun, 2004-2012, terdapat 313 produk UU yang dihasilkan DPR dan Presiden.

Sekitar 141 UU atau 45,05 persen merupakan kewenangan DPD. Namun diambilalih oleh DPR. “Ini pelanggaran konstitusional karena DPD tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Tags: belum, Kelima, Mendesak, Perubahan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:13 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar