Langsung ke konten utama

Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan

“Kami setuju dengan rencana lelang jabatan yang direncanakan Kemenpan RI tersebut. Ini akan memberikan kesempatan  yang sama bagi seluruh PNS untuk  bisa menduduki jabatan tertentu. Dengan lelang jabatan tersebut, tentu tak bisa  lagi  penempatan PNS berdasarkan like and dislike.Tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Pamong Senior Sumbar.

Ia menyebutkan, lelang jabatan tersebut harus  diikuti dengan regulasi yang jelas. Sehingga jelas tujuan yang akan dicapai serta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Lelang jabatan dinilainya suatu hal yang positif. Sebab, dapat diperoleh PNS yang berkompeten. “Nanti kan dilakukan seleksi dan disitulah dapat dipilih PNS- PNS  yang terbaik di bidangnya. Persaingan tentu akan lebih sehat dan lebih terbuka,” ujarnya.

Katanya, dia juga mendukung rencana Kemenpan RB membatasi masa jabatan PNS pada satu bidang. Sebab, jika PNS terlalu lama pada satu bidang maka hal itu tidak akan berdampak baik. Peluang PNS untuk bermain akan semakin tinggi. Selain itu, PNS tidak akan berkembang. Karena, pekerjaan yang dia lakukan tidak ada tantangan.

“Paling lama PNS menduduki suatu jabatan antara 3 sampai 5 tahun lah. Itu menurut saya masa yang sangat ideal. Terlalu cepat dalam melakukan pergantian juga tak baik juga. Karena mereka  belum matang dan tidak menguasai persoalan. Tapi terlalu lama juga tak boleh. Karena mereka telah pintar dan akan memanfaatkan peluang yang ada untuk tujuan yang keliru,” ujarnya.

Terpisah, Chairul Darwis juga mendukung rencana  lelang jabatan tersebut. Alasannya, lelang jabatan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan. Kendati begitu, menurutnya, tentu saja tak semua PNS yang bisa mengikuti lelang jabatan tersebut. Sebutnya, harus ada persyaratan yang jelas bagi PNS yang akan ikut dalam lelang jabatan tersebut.

“Misalnya, PNS yang mengikuti lelang jabatan tersebut tentu saja harus memenuhi persyaratan seperti kepangkatan. Kalau ikut lelang jabatan untuk eselon II, maka yang bersangkutan harus lebih dulu pernah menjabat eselon III. Jangan lompat pagar begitu saja,” ulasnya.

Selama ini, ia melihat dalam penempatan pejabat kerap lompat pagar. “Saya masih melihat di sejumlah daerah hal ini masih terjadi. Secara kepangkatan yang bersangkutan belum layak untuk menduduki jabatan tersebut, tapi telah ditempatkan untuk menduduki posisi tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan  pemerintah kembali mematangkan rancangan  undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan  sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki  posisi managerial.

“Namanya  promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip  ada persaingan  sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran  tapi juga kesetiaan,” ujarnya.

Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan  diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. “Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Tags: Dukung, Jabatan, Lelang, Pamong, Senior

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:08 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar