Langsung ke konten utama

Pemalsu SK Fiktif Harus Disanksi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang telah mengeluarkan surat keputusan fiktif pengangkatan honorer kategori 2. SK-SK fiktif pengangkatan tenaga honorer K2 inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu ketidakadilan dalam proses pengangkatan CPNS.

Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Honorer K2 Bulukumba yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Kantor Bupati, dan DPRD, Selasa 28 Mei. Menurut para pengunjukrasa, SK-SK fiktif itu jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Yang disayangkan, SK-SK fiktif itu justru ditemukan setelah proses uji publik dan verifikasi berkas selesai dilakukan. Seharusnya, para tenaga honorer tersebut sudah digugurkan sejak proses verifikasi tahap awal.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah memberi sanksi tegas untuk para kepala SKPD atau oknum honorer K2 yang menerbitkan SK fiktif,” jelas koordinator aksi, Irfan Badri.

Mereka juga memprotes prosedur verifikasi honorer K2 Bulukumba yang terkesan tertutup dan kurang tegas. “Kami meminta hasil uji publik honorer kategori 2 agar diumumkan secara terbuka,” jelas Irfan.

Sebelumnya, pemantau independen verifikasi honorer K2, Makmur Masda mengakui ada ribuan dokumen honorer K2 yang bermasalah. Sebagian diantaranya diduga adalah SK fiktif. Meski begitu, Pemkab tetap melanjutkan berkasnya untuk diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena telah tetap dianggap lulus uji publik.

“Dari 3.385 honorer K2, banyak diantaranya yang dikirim ke BKN, tapi kita lampirkan koreksi dan catatan,” jelasnya.

Dokumen honorer K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria bervariasi. Ada yang SK pengangkatannya tidak logis. Contohnya, disebutkan terangkat tahun 2005 namun dalam riwayat pendidikannya, diketahui dia baru masuk SMA pada tahun tersebut. “Berarti, dia sudah terangkat jadi honorer sejak SMA,” jelas Makmur.

Selain itu, SK honorer K2 juga ditemukan banyak yang hanya kopian, bukan asli. “Tidak ada stempel dan legalisirnya,” jelas dia.

Untuk para honorer di sejumlah sekolah, kata dia, pihaknya juga menemukan SK yang tidak sesuai NUPTK (Nomor Unit Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan). “Misalnya, SK honorer sudah keluar sejak 2005, namun tahun mulai bertugas sesuai NUPTK, tidak menunjukkan tahun tersebut,” jelas dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Muhammad Ali Saleng mengaku banyak SK yang memang dikoreksi. Sementara, Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba, Asrul Sani, menjelaskan, pihak Pemkab tidak langsung memberi sanksi kepada kepala SKPD dan oknum honorer K2 yang diketahui memalsukan dokumen.

“Kita memilih melakukan upaya persuasif dengan meminta para honorer K2 yang dokumennya fiktif agar mengundurkan diri. Hal itu juga disampaikan kepada Kepala SKPD, dan orang tua honorer,” jelas Asrul Sani.

Dia menjamin, bagaimanapun, SK yang dipalsukan pasti tidak diluluskan oleh BKN Pusat. “Kita juga sudah sampaikan, pemalsuan dokumen itu berimplikasi pidana. Pemalsu bisa dipenjara,” ungkapnya.

Tags: Disanksi, Fiktif, Harus, Pemalsu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar