Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemkab/pemko mengajukan permohonan pindah ke Pemprov Sumbar. Terhadap permohonan itu, Pemprov akan menguji kompetensi PNS itu sesuai kebutuhan Pemprov.
“Jumlah PNS yang ingin masuk ke provinsi ratusan orang. Kita tolak dulu mereka. Karena kami harus melihat dulu kebutuhan pegawai. Kita harus tahu kekurangannya di posisi mana dan SKPD mana,” ujar Sekprov Sumbar, Ali Asmar kepada Padang Ekspres usai membuka bimbingan teknis kepegawaian di Hotel Axana.
Mantan Sekko Padangpanjang ini menyebutkan, sepanjang kompetensinya dibutuhkan, tidak mustahil Pemprov mengabulkan permohonan untuk kepindahan tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya persetujuan melepas dari instansi tempatnya bekerja. Kemudian, surat rekomendasi dari SKPD yang dapat menerima pegawai tersebut. “Setelah adanya dua hal tersebut, baru diajukan pertimbangan ke gubernur untuk direkomendasikan ikut tes kompetensi. Jika lulus, baru dikabulkan permohonannya,” ulas Ali Asmar.
Ali Asmar telah meminta sekretariat Pemprov Sumbar mendata PNS berdasarkan rekam jejaknya. Bagi PNS yang sering bolos akan direkomendasikan pensiun dini. Bahkan, jika ada yang memiliki kesalahan berat akan diberhentikan tanpa pensiun.
Kekurangan Pegawai
Sementara, karena kekurangan pegawai, Pemkab Pasaman mengusulkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNSD) pada formasi tahun 2013, sebanyak 180 orang.
Kepala BKD Pasaman, Zulfahmi mengatakan, BKD Pasaman mengirim usulan untuk semua formasi, yakni tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis. Namun, jumlah usulan tersebut masih didominasi oleh tenaga guru SD mengingat tenaga itu masih kurang di Pasaman.
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap kategori II, pihak BKD Pasaman mengirim 486 orang untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNSD. Mereka akan mengikuti ujian tertulis seperti pelamar umum lainnya.
“Diangkat atau tidaknya dia menjadi CPNS tergantung hasil ujian tertulis nantinya. Jadi, ujian ini bukan formalitas untuk diikuti, tapi seleksi untuk menjadi CPNSD,” ulasnya. (*)
Tags: Dipensiunkan, Malas, Sekprov
This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Komentar