Langsung ke konten utama

Deklarasi Netralitas PNS Pemkot Solo Batal

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo urung mendeklarasikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2013. Meski demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihanto menjamin, PNS Pemkot Solo sudah memiliki kedewasaan berpolitik sehingga tidak memerlukan penyataan netralitas secara formal.

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana mendeklarasikan netralitas PNS dalam Pilgub Jateng, sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilgub Jateng yang jujur dan adil. “Pilgub Jateng besok itu kan bukan yang pertama buat PNS di Solo. Kami sudah mengerti hal-hal apa saja yang terlang bagi PNS. Jadi saya pikir tidak perlu ada deklarasi,” katanya.

Terlebih netralitas PNS dalam gelaran Pemilu tersebut sudah secara tegas diatur dalam  PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dirinya yakin para abdi negara di jajaran Pemkot Solo telah memahami aturan tersebut dan ancaman sanksinya jika melakukan pelanggaran. Terbukti, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS Pemkot Solo pada setiap gelaran Pemilu.

Atas dasar itu pula, pihaknya menilai tidak perlu adanya deklarasi netralitas PNS dalam Pilgub Jateng. Meski demikian, bukan berarti PNS dilarang ikut serta dalam pesta demokrasi itu. Hari memastikan sebanyak 9.735 PNS Solo memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan memberikan hak suaranya pada Pilgub Jateng, 26 Mei mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo Budi Suharto mengingatkan PNS tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan selama masa Pilgub Jateng. Meski deklarasi netralitas PNS urung dilaksanakan, Budi berharap hal-hal prinsip bagi PNS tetap melekat. “Saya pikir PNS di Pemkot Solo sudah cukup memahami hal-hal yang menjadi prinsip bagi PNS. Meski tidak ada deklarasi, mungkin haya perlu ditegaskan saja di tiap-tiap SKPD,” katanya.

Tags: batal, Deklarasi, Netralitas, Pemkot

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:25 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar