Langsung ke konten utama

Dua Pejabat akan Pecat

Diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menghilangkan aset daerah berupa tanah, seorang Lurah dan satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terancam dipecat Pemkot. Bahkan, keduanya sudah diusulkan akan dipecat Pemkot ke pusat.

Sumber di Pemkot menyebutkan, keduanya diusulkan dipecat dengan tuduhan menghilangkan aset Pemkot berupa tanah dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kedua pejabat itu namanya sudah masuk ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) maupun Inspektorat Pemkot Surabaya. Bahkan, Walijkota Surabaya Tri Rismaharini sudah mendengar kabar adanya dua pejabat nakal yang diindikasikan kuat menyalahgunakan kewenangannya.

Kedua lembaga itu sudah menindak lanjuti kabar itu. Termasuk telah menyiapkan sanksi tegas. Kedua nama pejabat nakal itu juga telah dikonsultasikan ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapeg) Pusat.

“Karena ini menyangkut pemberhentian PNS dan nantinya tidak akan dapat pesangon. Maka, usulannya sampai ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Pusat dan tidak cukup hanya di BKD maupun di Inspektorat Pemkot,” kata sumber di Pemkot. Tanpa menyebut nama dua pejabat yang akan dipecat tersebut.

Penyalahgunaan jabatan yang fatal adalah pemberian rekom dari pejabat terkait tanah aset yang harusnya milik Pemkot namun dibuat seolah-olah bukan milik Pemkot, sehingga tanah pemkot terancam hilang. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran berat berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil tindak lanjut itu diketahui ternyata laporan itu ternyata benar.

Walikota Surabaya sebenarnya kerap memberikan warning kepada para anak buahnya agar jangan sekali-kali menyalahgunakan jabatan. Namun, peringatan itu tak digubris.

Kendati dua pejabat di lingkup Pemkot bakal kena sanksi berat, namun Walikota sejauh ini juga masih enggan membeber siapa nama-nama pejabat tersebut. Alasannya, publik nantinya akan tahu sendiri jika sanksi sudah dijatuhkan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Nanis Chairani juga enggan berkomentar soal ini. Namun, dia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin. Semenyata, Yayuk sendiri belum memberikan penjelasan soal ini.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji mengatakan, pada 2012 lalu ada tiga PNS Pemkot dipecat tanpa disertai bukti kuat apa kesalahannya. Bahkan, ada PNS yang kesalahannya tidak fatal. Yakni, hanya karena sepeda motornya menanbrak orang lalu yang nabrak ditempeleng oleh PNS Pemkot. Dan yang bersangkutan langsung dipecat. “Ini kejadian tahun lalu, kalau sekarang ada PNS bermasalah, ya sebaiknya dibahas sematang mungkin, tidak langsung dipecat,” ungkap Armudji.

Menurutnya, PNS yang melanggar aturan yang ditetapkan negara sanksinya bertahap, yakni peringatan pertama, kedua, ketiga lalu baru diadakan pemecatan.  Tapi, kalau tanpa ada surat peringatan sama sekali lalu dia langsung dipecat, maka kebijakan pemecatan PNS itu patut dipertanyakan.

Kabar yang dia dengar, kata Armudji, keduanya diusulkan dipecat karena beragam alasan. Ada yang diduga menghilangkan aset Pemkot berupa tanah dan yang satunya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan berbagai cara.

Tags: Pecat, pejabat

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:38 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar