Langsung ke konten utama

Jumlah Honorer K-2 Dijamin Tak Berkurang

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah informasi yang berkembang di masyarakat bahwa honorer Kategori dua (K-2) lingkup pemprov Sultra dipangkas lantaran tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya hingga saat ini belum ada keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) mengenai hasil verivikasi dan validasi berkas tenaga honorer K-2.

“Informasi yang berkembang bahwa ada pengurangan tenaga honorer K-2 tidak benar sebab berkasnya masih dalam proses verivikasi. Sampai saat ini, jumlah honorer K-2 yang diajukan untuk mendapat tiket test tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 1778 orang dan tidak ada pengurangan,” ungkap Kepala BKD Sultra, Hj Nur Endang Abbas.
Apabila ada pengurangan honorer K-2 kata mantan kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Sultra ini tentunya BKN telah memberitahukan pada BKD Sultra. Selain itu, untuk proses pengumuman lulus tidaknya honorer K-2 pada tahapan berikutnya bukan diinformasikan secara terpisah namun secara serentak ke seluruh BKD. Bahkan informasinya diumumkan melalui wibesite BKN pusat dan hal itu dapat diakses oleh siapa saja.
Malahan honorer K-2 yang diusulkan BKD Sultra kemungkinan jumlahnya bertambah. Sebab pada tahapan uji publik lalu, BKD mengusulkan hampir 100 berkas yang tidak lulus pada tahapan sebelumnya untuk diverifikasi ulang oleh BKN. Apabila memenuhi syarat maka honorer K-2 tersebut berhak mengikuti seleksi test tertulis. Dengan diakomodinya mereka maka dipastikan ada penambahan jumlah honorer K-2.
Adapun berkas yang diusulkan pada masa uji publik tersebut, diserahkan melalui instansi dan dinas dimana honorer K-2 mengabdi maupun perorangan. Namun sebelum diserahkan ke BKN untuk diverivikasi, BKD terlebih dahulu memverivikasi sesuai dengan syarat yang ditentukan BKN. Dari pemeriksaan berkas mereka memenuhi syarat sehingga kita kirim berkasnya untuk diverivikasi ulang.
Menuruntnya, kemungkinan lulus mereka tetap sama, sebab kemungkinan tidak lulusnya mereka pada seleksi sebelumnya dikarenbakan adanya salah penulisan didokumen maupun ada berkas yang tercecer sehingga tidak lengkap. Untuk memenuhi persyaratan menjadi tenaga honorer K-2 merujuk pada penjelasan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Dimana tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. “Disamping itu, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,” pungkasnya.

Tags: Berkurang, Dijamin, Honorer, Jumlah

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar