Langsung ke konten utama

Pengurangan Jam Kerja PNS di Solo Dikurangi Lima Jam

Pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintahan Kota Solo selama Ramadhan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Aturan pengurangan jam kerja disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Secara umum, jumlah jam kerja PNS dikurangi lima jam dalam sepekan. Jika pada hari normal jam kerja PNS sebanyak 37,5 jam tiap pekan, pada Ramadhan ini menjadi 32,5 jam tiap pekan.

”Pengurangan jam kerja berlaku mulai hari pertama hingga hari terakhir Ramadhan,” kata Heri Purwoko, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Kota Solo.

Dalam hal ini, pengurangan jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk SKPD yang memiliki lima hari kerja, dimulai pada pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja selama Ramadhan menjadi 08.00 WIB – 11.00 WIB.

Sedang bagi SKPD yang memiliki enam hari kerja, dimulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB tiap hari Senin – Kamis. Tiap jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB. Sedangkan tiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB. Meski berlaku pengurangan jam kerja, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. ”Untuk proses perijinan, misalnya, tetap buka enam hari kerja. Kalau melihat pengalaman tahun lalu, justru di siang hari kecenderungannya malah sepi”

Tags: Dikurangi, Kerja, Pengurangan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:20 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar