Langsung ke konten utama

Guru Honorer jadi CPNS tak Otomatis dapat Tunjangan Profesi

Dari sekitar 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Pasalnya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi. Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat diberikan kepada guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain pendidikannya harus sarjana atau diploma empat (D4).

Sementara, dari 180 ribu honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Sekjend Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI)  Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya mencapai sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010, saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.

“Setelah tahun 2010, sudah banyak yang kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan saya sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1 persen,” ujar Eko kepada JPNN kemarin (22/6).

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar, pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru honorer K2 yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data itu, dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut Azwar adalah data 2010.

Mengenai hal ini, akhir pekan lalu Azwar kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru honorer asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia jadikan alasan.

Eko Imam tak sepenuhnya menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan melihat realita di lapangan.

Faktanya, kata Eko, banyak sekali daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau Alor, NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi kepala sekolah.

Juga banyak guru honorer yang sudah tua, yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap diprioritaskan menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.

“Seperti di Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat mengambil S1,” terang dia.

Eko juga menyarankan kawan-kawannya yang lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu untuk kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan guru. “Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi,” terangnya.

Pasal 11 UU guru dan dosen menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar