Langsung ke konten utama

Sosialisasikan UU Aparat Sipil Negara

Lahirnya Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang belum banyak dipahami masyarakat. Untuk mengakomodasi pemahaman masyarakat akan UU yang baru saja diterbitkan awal Januari silam, ITB mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpam RI), Ir. H. Azwar Abubakar, MM, untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat. Bertempat di Aula Barat ITB, sosialisasi dikemas dalam bentuk kuliah umum yang dihelat pada Senin (02/06/14). Ratusan peserta mengikuti sosialisasi yang tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, namun juga pegawai negeri hingga pegawai institusi-institusi lainnya.

Sosialisasi dengan tema “Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi dan UU Aparat Sipil Negara” ini dibuka oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka. Dalam sambutannya, Akhmaloka menyampaikan rasa terima kasih pada Azwar yang menyempatkan hadir untuk memberikan sosialisasi di ITB di tengah-tengah kesibukannya. Akhmaloka juga menunjukkan rasa kagumnya pada Azwar, dan menganggap Azwar adalah ‘arsitek’ yang merancang bagaimana membangun Indonesia dalam hal pengelolaan negara.

Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja hadir sebagai moderator, dan memberikan pengantar bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk melihat makna reformasi birokrasi yang telah berjalan selama 3 tahun. Selepas pengantar, Azwar kemudian memulai penjelasannya mengenai reformasi birokrasi dengan memaparkan permasalah birokrasi di Indonesia.Menurut Azwar, permasalahan birokrasi yang cukup mendesak pada negara ini adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah puat dan daerah, akuntabilias kinerja yang belum baik, dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.

Azwar menegaskan bahwa dibutuhkan reformasi birokrasi untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah, mulai dari penataan struktur organisasi pemerintahan, penataan jumlah dan distribusi ulang PNS, pengembangan sistem seleksi calon PNS dan promosi PNS secara terbuka, dan berbagai langkah lainnya hingga peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi belanja pegawai.

UU no. 5 tahun 2014 mengenai ASN yang disahkan 15 Januari 2014 ini memiliki inti memberlakukan sistem ‘merit’ dalam keberjalanannya. Sistem Merit merupakan kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini diberlakukan dengan selesi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM yang efektif dan efisien, serta perlindungan pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. “Inti dari UU ini adalah mendapatkan imbalan yang layak berdasarkan prestasi kerja,” tegas Azwar.

Pada akhir acara, digelar pula sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin menelisik UU ASN lebih mendalam. “Yang penting kalau mau dapat tunjangan banyak, pahalanya juga harus banyak,” canda Azwar dalam interaksinya dengan peserta, yang mengundang tawa peserta sosialisasi.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar