Langsung ke konten utama

PNS Masuk Kerja 4 Agustus

Bupati Bandung, Dadang Naser mengingatkan para PNS di lingkungan Pemkab Bandung untuk mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi. Kami tidak akan segan,” ujar Dadang di sela-sela Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-67 dan Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kab. Bandung Tahun 2014, di Lapangan Upakarti Soreang, Kamis pekan lalu.

PNS Pemkab Bandung harus mematuhi ketentuan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1435 H yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan cuti kata Dadang, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. Dalam SKB itu pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1435 H adalah tanggal 28 Juli-3 Agustus 2014.

“PNS harus mematuhi ketentuan tersebut. Jadi pada Senin tanggal 4 Agustus, mereka sudah kembali melaksanakan tugasnya. Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, saya minta Badan Kepegawaian memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dadang mengingatkan, tugas utama aparatur negara adalah bekerja keras, cerdas serta bekerja ikhlas dalam rangka melayani kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung, agar terus berupaya meningkatkan komitmen, kedisiplinan, dan kinerja kita dalam menjalankan roda pembangunan di Kab. Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin menuturkan, agar tidak terjadi penumpukan akibat mudik berbarengan, dia mengimbau agar perusahaan swasta meliburkan karyawannya sebelum hari Jumat. Sebab hari Jumat semua instansi mulai libur hari raya.

“Dengan begitu, pemudik tidak berbarengan hingga bisa meminimalisir penumpukan kendaraan,” ­jelasnya.

Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir. Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan. “Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR. Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi.  “Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,”

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok. Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian. Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dar