Langsung ke konten utama

KPK: Pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Melakukan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dipecat, karena telah melanggar sumpah jabatan. “PNS yang melanggar sumpah jabatan dapat langsung dipecat, yaitu mereka yang menerima sesuatu dari siapa pun yang terkait dengan jabatannya,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta.

Johan merujuk pada pasal 23 ayat 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.

Hal tersebut diusulkan, mengingat kasus pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meski akhirnya ia mengundurkan diri.

“Namun ternyata pejabat yang melakukan korupsi bukanlah hal yang aneh bagi masyarakat, buktinya ada bupati/walikota terpilih dalam pilkada meski mereka ditahan karena melakukan korupsi,” ungkap Johan, sebagaimana dikutip Antara.

Keduanya adalah Bupati Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar yang divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 200 juta yang sempat dilantik pada Januari 2011 dan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo yang divonis 4,5 tahun penjara karena melakukan penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul anggaran 2006-2007 yang dilantik pada Maret 2011.

Usulan tersebut didukung oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang juga hadir dalam diskusi tersebut.

“PNS koruptor atau yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS, tidak ada satu alasan yang memberikan kesempatan kepada PNS koruptor setelah menjalani pidana yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural,” kata Emerson.

Bila PNS koruptor kembali bertugas, maka ia menilai birokrasi menjadi zona nyaman bagi koruptor.

“KPK dan kejaksaan seharusnya malah memberikan tuntutan tambahan kepada PNS yang korupsi yaitu pemecatan sebagai PNS,” jelas Emerson.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang hadir dalam acara tersebut meminta agar hukuman harusnya berorientasi pada keadilan, artinya jangan ada kecenderungan agar seluruh tersangka dihukum meski belum terbukti bersalah.

“Ada kecenderungan sekarang bila menjadi tersangka harus dihukum sementara aturan yang ada saat ini belum mengatur mengenai diskresi sehingga saat ini kami tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintah yang memuat alasan dan sejauh mana tindakan diskresi sehingga jangan sampai inovasi dianggap menjadi korupsi,” jelas Gamawan.

Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang membolehkan pejabat publik melakukan kebijakan yang melanggar UU dengan syarat demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Dengan aturan tersebut, Gamawan berharap agar penyalahgunaan kewenangan tidak langsung disebut korupsi tapi harus menimbulkan kerugian negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...