Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11). Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 oran...
Pengumuman CPNS 2014 | Informasi Lowongan dan Pendaftaran CPNS 2014