Langsung ke konten utama

Gaji dan Jabatan Eks Pegawai BP Migas Tetap

Karyawan eks Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) setelah resmi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama.  Wakil Menteri ESDM Ruby Rubiandini menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3136/73/2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi eks BP Migas.

“Seluruh gaji dan tunjangan jabatan serta jabatan dari eks BP Migas ke Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM tetap,” kata Ruby saat memberikan penjelasan kepada eks karyawan BP Migas di City Plaza Jakarta.

Menurut Ruby, dengan adanya kepastian hukum tentang nasib karyawan, jabatan hingga urusan gaji ini setidaknya akan memberikan ketenangan bagi karyawan.

Sekadar catatan, Pemerintah telah memutuskan bahwa BP Migas akan menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM.

Ada isu kemungkinan jumlah karyawan BP Migas dikurangi, begitu juga dengan urusan gaji.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan bahwa saat ini karyawan BP Migas akan langsung beralih ke Kementerian ESDM.

“Tapi kalau soal pengurangan karyawan, kalau itu rencananya ESDM yang harus mengusulkan. Kita akan lihat dulu,” kata Mahendra saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012) kemarin.

Menurut Mahendra, dalam masa peralihan dari BP Migas ke Kementerian ESDM ini, pemerintah tetap memastikan bahwa fungsi BP Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk soal gaji dan fasilitas yang akan diterima di tempat barunya tersebut.

Namun saat ditanya tentang kemungkinan karyawan BP Migas dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Mahendra enggan menjelaskan secara pasti.

“Terlalu cepat untuk bicara seperti itu,” tambahnya.

Sekadar catatan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, semua karyawan akan langsung bergabung dengan Kementerian ESDM.

“Semuanya akan beralih ke Kementerian ESDM,” kata Hatta selepas rapat terbatas di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa malam (13/11/2012).

Untuk urusan karyawan, Hatta menyebut ada sekitar 600 orang karyawan yang saat ini bekerja di BP Migas. Nantinya, semua karyawan ini akan otomatis menjadi bagian dari Kementerian ESDM.

Menurut Hatta, perpindahan itu tidak hanya dalam urusan karyawan, tetapi juga seluruh pembiayaan dan aset BP Migas yang selama ini dimilikinya.

“Tidak menyangkut personel saja, tetapi juga terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada. Ada pengalihan unit usaha hulu ini,” ujarnya.

Soal anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana dari mekanisme APBN. “Nanti akan diambilkan dari keuangan negara,” tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Soal status, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, statusnya akan disesuaikan dengan status semula di BP Migas.

“Kalau PNS, ya PNS, kalau non-PNS, ya non-PNS. Kalau urusan gaji, kemungkinan masih sama,” tambah Azwar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...