Langsung ke konten utama

Kasus Korupsi Mantan PNS Tanjung Pinang Bakal Disidang

Mantan Bendahara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemko Tanjungpinang, Saparman akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang. Saparman terlibat kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp217 juta, dari sejumlah kegiatan bersumber dari APBD tahun 2009.

Dimulainya sidang perkara tersebut, sejalan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi yang telah dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang, Rabu (7/11) lalu.

“Sesuai jadwal yang telah kita tentukan, maka sidang perkara dugaan kasus korupsi pajak di Disnakertransos Tanjungpinang, atas nama tersangka Saparman akan digelar, Senin (19/11) lusa,” kata Humas PN Tanjungpinang, T Marbun SH MH

Dikatakan, sidang perkara korupsi tersebut akan dipimpin Majelis Hakim Tipikor, yakni Jariat Simarmata,SH MH, didampingi Edi Junaedi,SH MH dan R Aji Suryo, SH, MH.

“Berdasarkan berkas perkara dari JPU Kejari Tanjungpinang, disebutkan ancaman pasal perbuatan tersangka, melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Marbun.

Ditempat terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Maruhum Tambunan, SH mengatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi atas nama Saparman, mantan Bendahara di Disnakertransos Pemko Tanjungpinang tersebut setelah diserahkan sepenuhnya ke pihak PN Tipikor Tanjungpinang.

“Sesuai penyampaian surat yang kita terima dari PN Tanjungpinang menyebutkan, sidang perkara atas nama tersangka Saparman tersebut akan digelar, Senin (19/11) lusa. Sedangkan menyangkut materi dakwaan terhadap tersangka tersebut, telah siap untuk kita bacakan dalam sidang nantinya,” ungkap Maruhum.

Menurutnya, penetapan Saparman sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki Kejari dalam korupsi pemotongan pajak sejumlah kegiatan dinas, tetapi tidak disetorkan ke dalam kas negara.

Berdasarkan hasil audit BPK, kata Maruhum, total kerugian negara dari kejahatan korupsi yang dilakukan Saparman senilai Rp217 juta saat dirinya menjabat sebagai bendahara. Modus yang dilakukan, dengan melakukan pemotongan PPn dan PPh dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Disnakertransos pada 2009.

Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain menetapkan Saparman sebagai tersangka, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain yang bakal terungkap dalam sidang nantinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...