Langsung ke konten utama

Kuota CPNS 2013 Untuk Formasi Pelamar Umum Sebanyak 60 Ribu

Ke­men­te­rian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menPAN dan RB) mem­berikan kuota calon pengawai negeri sipil (CPNS) 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat seba­gian pada 2013.

“Kuota yang kita kasih untuk pelamar umum sebanyak 60 ribu. Itu di luar honorer ter­ting­gal. Kita berharap kuota ter­se­but bisa terpenuhi,” kata De­puti SDM bidang Aparatur Ke­men­PAN dan RB, Ramli Nai­baho usai jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Ramli juga meminta kepada seluruh instansi baik pusat maupun daerah yang akan me­nga­dakan seleksi CPNS 2013 untuk memasukkan usulan ke­butuhan pegawai di KemenPAN dan RB paling lambat De­sem­ber mendatang. Bila lewat dari tenggat waktu yang diberikan, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai. “Bagi yang membutuhkan tambahan pega­wai sudah harus memasukkan usulannya paling lambat De­sem­ber 2012. Sistemnya tidak sama seperti tahun-tahun sebe­lum­nya, di mana daerah bisa minta toleransi waktu kepada Ke­men­PAN dan RB. Sekarang ini yang menentukan wakil presiden,” terang Ramli.

Disebutkannya, ada 290 instansi daerah dan 42 instansi pusat yang sudah memasukkan ana­lisa jabatan (Anjab). Sedangkan yang memasukkan analisa be­ban kerja ada 38 dari instansi pusat dan 263 instansi daerah. “Berarti masih 310 instansi yang belum mengajukan. Jadi kita masih beri kesempatan dua bulan lagi,” ucapnya.

Untuk pengadaan CPNS 2013, lanjutnya, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus me­ma­sukkan analisa jabatan, ana­lisa beban kerja, proyeksi ke­bu­tuhan pegawai lima tahun. “Tan­pa itu, kami tidak akan mem­be­rikan kuota kepada dae­rah atau instansi pelaksana,” te­gas­nya.

Ditambahkan Kepala Ba­dan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan. “Syarat pe­nga­daan CPNS pada 2013 sama seperti tahun ini. Meski moratorium sudah dicabut, namun daerah tidak bisa semaunya mengajukan usulan. Terlebih kalau APBD-nya sudah di atas 50 persen terpakai untuk kebu­tuhan pegawai,” tandasnya.

Listing Honorer K-1

Di sisi lain, BKN terus me­nge­but penuntasan validasi data-data TH K-1 seiring makin mepetnya batas waktu bagi pemerintah mengangkat se­lu­ruh tenaga honorer kategori 1 (TH K-1).

Sesuai amanah pera­turan pemerintah, mereka wajib diangkat paling lambat akhir tahun ini. Data sementara, TH K-1 yang positif akan diangkat CPNS hanya 47.622 orang. “Jad­wal kami, November depan listing atau daftar nama-nama TH K-1 yang akan diangkat sudah dikeluarkan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno di kantor Kemen PAN-RB.

Listing tersebut akan disam­paikan ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan pengesahan kuota CPNS baru. Selanjutnya akan diserahkan ke kepala masing-masing instansi untuk diu­mum­kan dan segera melaksanakan pemberkasan NIP.

Dia mengatakan, jika tugas pengangkatan TH K-1 pada 2012 diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Dia menjelaskan, jika saat ini BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) tengah me­lakukan quality assurance (QA) kepada seluruh daftar TH K-1.

Menurut Eko, data TH K-1 yang masuk pengecekan akhir dengan sistem QA tadi adalah tenaga honorer yang telah me­me­nuhi kriteria (MK). Jumlah TH K-1 yang telah ditetapkan berstatus MK berjumlah 71.467 orang. Jumlah yang lumayan banyak ini diprediksi bakal menyusut. Alias jumlah TH K-1 yang diangkat nanti tidak genap 71.467 orang.

Fenomena ini muncul lanta­ran banyak nama-nama TH K-1 yang tidak lolos dalam saringan QA. Hingga 15 Oktober lalu, BKN menyatakan bahwa TH K-1 yang lolos QA dan berhak diangkat menjadi CPNS akhir tahun ini hanya berjumlah 47.­622 orang saja. Ini berarti ma­sih saja ada nama-nama TH K-1 MK yang ternyata siluman atau palsu.

“Proses QA masih berjalan tetapi sebagian besar (TH K-1 MK) sudah disaring,” kata dia. Eko menuturkan karena pro­ses QA masih berjalan, TH K-1 yang siap diangkat sejumlah 47.622 tadi berpeluang ber­tambah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...