Langsung ke konten utama

NIP CPNS Baru Ditetapkan Akhir Tahun 2012

Usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS pusat dan daerah, baik dari pelamar umum maupun tenaga honorer kategori satu (K1) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat 31 Desember 2012.

Hal tersebut tertuang dalam surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.302-5/99 tanggal 28 Agustus 2012.”Jadi usulan penetapan NIP untuk CPNS baru (honorer K1 dan pelamar umum) sudah harus diterima akhir Desember ini,” kata Kasubag Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta

Dijelaskannya, untuk saat ini penetapan NIP bagi honorer K1 masih menunggu penetapan formasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB).  ”BKN telah selesai melakukan verifikasi dan validasi dan hasilnya  seperti yang diumumkan di website BKN. Jika tidak ada perubahan kita semua berharap agar tenaga honorer K1 dapat diselesaikan akhir tahun 2012,” ujarnya. 

Mengenai moratorium, menurut Petrus hal itu terkait dengan penataan PNS. Dalam penataan  ini  lebih diutamakan untuk distribusi PNS dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kelebihan ke SKPD yang kekurangan  tentunya dengan mempertimbangkan aspek kompetensi.

“Karena itu daerah harus memastikan secara benar akan kebutuhan PNS dan menetukan persyaratan minimalnya sehingga dengan demikian dapat memenuhi kekurangannya,” tuturnya.

Sementara untuk honorer kategori dua (K2) BKN saat ini sedang membangun database yang akan digunakan sebagai alat kendali, jika nanti diselenggarakan tes untuk sesama tenaga honorer K2 yang diperkirakan dilaksanakan April 2013. Bagi K 2 yang lulus dapat dingkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2013 dan 2014.

“Honorer yang tidak lulus dan tenaganya masih diperlukan bisa dipekerjakan sebagamana sebelumnya dengan mengacu upah minimum regional (UMR), dan bagi yang tidak lulus dan tidak diperlukan lagi oleh instansi dapat diberhentikan dengan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan daerah masing masing,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...