Langsung ke konten utama

Pemindahan PNS dari Ciamis ke Pangandaran Kewenangan Bupati

Pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari induknya Kabupaten Ciamis ke daerah otonom baru (DOB) Pangandaran, sepenuhnya kewenangan Bupati Ciamis. Adanya surat pernyataan yang belakangan ini beredar di sejumlah PNS di tatar galuh Ciamis, hanya sebagai salah satu cara untuk mengetahui kondisi pegawai yang ada.

“Pemindahan PNS dari Ciamis ke Pangandaran sepenuhnya kewenangan bupati. Sebelum mengambil keputusan, kami juga harus memertimbangkan berbagai aspek serta kebutuhan. Tidak ada yang salah dalam surat tersebut,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara.

Dia mengatakan pengumpulan data oleh Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Ciamis mengenai sanggup tidaknya PNS dipindahkan ke Kabupaten Pangadaran, merupakan upaya awal untuk melakukan pemetaan di kalangan pegawai. Dengan demikian berdasarkan hasil pernyataan pendapat tersebut, merupakan informasi sebenarnya yang ada di lingkungan pegawai.

“Sekali lagi surat tersebut hanya sebatas untuk mengetahui kondisi riil pegawai. Soal pemindahan sudah ada mekanismenya, semua hal yang terkait dengan PNS harus berdasarakan pada aturan. Dan jawaban yang disampaikan oleh pejabatan sebagaimana dalam pernyataannya, bukan keputusan final karena untuk memutuskan harus melalui berberapa tahapan,” tambahnya.

Didampingi Sekretaris Derah (Sekda) Herdiat, ia menegaskan bahwa sebagai abdi negara seorang PNS juga terikat dengan sumpah jabatan, salah satunya adalah bersedia ditempatkan dimana saja. Dengan demikian posisi PNS tersebut bukan dalam kapasitas menerima atau menolak, akan tetapi lebih pada menjalankan tugas. Demikian pula, tambahnya, tidak ada aturan yang menyatakan pejabat yang berasal dari wilayah DOB Pangandaran akan dipindahkan ke tempat tersebut, sebaliknya juga berlaku untuk daerah lain.

“Banyak hal yang bakal menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengambil keputusan apakah pejabat tersebut tetap berada di Ciamis atau bergabung dengan Kabupaten Pangandaran. Salah satu kami memertimbangkan karir pejabat tersebut. Kasihan jika karirnya terhenti jika tetap di kabupaten induk, sementara untuk di kabupaten yang baru, peluang untuk meningkatkan karirnya masih terbuka lebar. Ini masih menjadi pembahasan intensif,” jelas Engkon.

Sementara itu Sekda Ciamis Herdiat mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan kajian mengenai PNS yang bakal menempati posisi baru di DOB Pangandaran. Untuk DOB Pangandarn setidaknya membutuhkan 4.616 personil, mulai dari tataran eselon II, III, IV dan V. Saat ini sebagian sudah terisi, sedangkan lainnya masih membutuhkan personil.

“Untuk menempatkan seseorang membutuhkan berbagai pertimbangan, termasuk juga pengembangan karir pejabat tersebut. Kami berharap agar pejabat yang menempati posisi baru di tempat yang nantinya juga dapat lebih sukses. Saya juga menekankan jangan sampai muncul anggapan pejabat yang dialihkan ke Pangandaran sebagi penjabat buangan, sebaliknya suatu kehormatan untuk lebih meningkatkan karir ke depan,” tuturnya.

Seperti diketahui BKDD Ciamis melayangkan surat yang berisi tentang pernyataan bersedia atau tidak bersedia ditempatkan di Kabupaten pangandaran. Dia menegaskan bahwa surat tersebut tidak bertentangan dengan aturan perundangan, sebab hanya sebatas untuk mengetahui secara riil kondisi kepegawaian yang ada. “Jadi tidak menjadi bahan rujukan, akan tetapi hanya sebatas untuk melakukan tambahan pemetaan. Ada mekanisme untuk memindah atau mutasi seseorang, sesuai perundangan hal itu sepenuhnya kewenangan Bupati Ciamis,” tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...