Langsung ke konten utama

Pemkab Bandung Kekurangan 3.109 PNS

Setiap tahun, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung terus berkurang. Pengurangannya rata-rata sebanyak 500 orang per tahun karena memasuki masa pensiun. Karena moratorium penerimaan CPNS masih berlaku, jumlah kekurangan PNS di Pemkab Bandung kini menyentuh angka 3.109.

“PNS yang dimiliki Kabupaten Bandung sebanyak 20.891 orang. Sementara kebutuhan idealnya sekitar 24.000 orang. Sayangnya, dalam dua tahun terakhir, kebutuhan PNS itu bukannya diperkecil, sebaliknya malah semakin besar. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari masih diberlakukannya moratorium penerimaan CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung, Erick Juraira di Soreang

Rekruitmen CPNS terakhir di Kabupaten Bandung dilakukan pada tahun 2010, sebanyak 122 orang. Sedangkan pada tahun 2009 jumlahnya mencapai 638 orang. Meski demikian, katanya, tetap tidak sebanding antara PNS yang pensiun dengan jumlah CPNS yang direkrut.

Diungkapkannya, pada tahun 2012 jumlah PNS yang pensiun sebanyak 417 orang. Sementara PNS yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2013 jumlahnya meningkat menjadi 541 orang. “Akibat kekurangan PNS, kita hanya bisa mengoptimalkan tenaga yang ada. Tapi, akhirnya terjadi rangkap jabatan yang mestinya bisa dihindari. Otomatis dengan rangkap jabatan, kinerja seseorang tidak maksimal,” kata Erick.

Ia mengatakan, kekurangan PNS hampir merata di setiap satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Sementara itu, dari jumlah 20.891 PNS, lebih dari 13.000 berada di Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan (Disdikbud). Sedangkan jumlah tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Bandung sebanyak 3.868 orang. Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen guru.

Sulit menutupi

Erick mengatakan, Pemkab Bandung sulit menutupi kekurangan 3.109 PNS. Sebab, katanya, sesuai isi moratorium pengangkatan PNS baru yang ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu), pemerintah daerah yan belanja pegawainya di atas 50 persen tidak bisa menambahkan pegawai lagi.

“Belanja pegawai Kabupaten Bandung dalam APBD 2012 di atas 50 persen. Itu berarti untuk sementara tidak bisa menyelenggarakan seleksi CPNS dari umum,” kata Erick.

Ia menambahkan, karena tidak ada penambahan CPNS baru, keinginan ribuan guru honorer untuk dapat diangkat sebagai PNS melalui proses seleksi tidak dapat diwujudkan dalam waktu dekat. “Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS tetap harus mengikuti proses seleksi. Jadi kalau mengacu kepada PP No. 56 Tahun 2012 tidak ada aturan yang mengangkat secara otomatis tenaga honorer sebagai CPNS,” paparnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...