Langsung ke konten utama

PNS Koruptor Harus Dipecat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatannya.ICW pun memprotes keras sikap pemerintah, yang masih memberi ruang bagi PNS koruptor, untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah instansi.

“Harusnya PNS koruptor dipecat, bukan justru dipertahankan atau diangkat,” kata Koordinator ICW Emerson Jhunto, dalam diskusi di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Menurut Emerson, pengangkatan PNS koruptor sebagai pejabat struktural, sama halnya memberikan penilaian, bahwa birokrasi menjadi zona aman bagi koruptor.

Sementara, itu dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Di negara yang sedang berantas korupsi, di saat negara lain sedang mengupayakan menghukum koruptor, kita justru mengangkat koruptor sebagai pejabat struktural. Kondisi indonesia itu aneh,” tuturnya.

Tindakan pemerintah, lanjutnya, dinilai sudah melampaui kewenangan konstitusi, karena tidak merujuk pada aturan hukum UU Kepegawaian. Emerson merujuk pasal 23 ayat 5 UU Kepegawaian, di mana PNS koruptor harus diberhentikan, karena melanggar sumpah dan janji.

Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat pemberantasan korupsi, yang sedang digalakan oleh pemerintah saat ini.

“UU Kepegawaian pasal 23 ayat 5, jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 45, karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya,” papar Emerson.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi, juga mendukung langkah tersebut. Di berbagai kasus korupsi yang mendera PNS, kata Johan, KPK memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberikan sanksi seperti diberhentikan sementara.

“KPK punya kontribusi untuk bisa membantu atau memberikan punishment dalam memberhentikan jadi PNS. Dalam penyidikan dan penuntutan, KPK bisa memerintahkan atasan tersangka untuk dilakukan pemberhentian smentara. Jadi, sebelum ada vonis bersalah, KPK bisa memerintahkan ke atasan yang bersangkutan untuk melakukan pemberhentian sementara,” beber Johan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...