Langsung ke konten utama

Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih Rendah

Disiplin pegawai negeri sipil di ling­kungan Pemprov Sumbar ma­sih rendah. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 30 PNS yang dijatuhi sanksi. Seorang di antaranya dipecat.

“Beberapa waktu lalu, Men­dagri menyampaikan, sedi­kitnya 1.091 PNS terjerat per­soalan hukum. Alhamdulillah sejak tahun 2011 lalu, belum ada PNS Pemprov yang terseret persoalan hukum,” ujar Sek­prov Sumbar Ali Asmar kepada Padang Eks­pres akhir pekan lalu.

Tapi, dia melihat pelang­garan masih terjadi. Jenisnya, mulai dari tidak masuk kantor, menambah jatah libur atau bentuk-bentuk pelanggaran disiplin lainnya.

Agar pelayanan publik le­bih baik ke depan, Sekprov berkomitmen melakukan re­for­masi birokrasi. Paradigma dan budaya kerja malas PNS harus diubah karena termasuk bagian dari korupsi. “Jika pelayanannya prima dan tidak berbelit-belit, maka tidak akan ada peluang korupsi dalam pengurusan perizinan. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Sekretaris Inspektorat Sum­bar, Mardi mengatakan, disiplin PNS dari tahun 2010 sampai 2012 sudah semakin membaik. Indikatornya ter­lihat dari berkurangnya sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melanggar disiplin kepe­gawaian di Pemprov Sumbar.

Tahun 2011 lalu, sedikitnya 23 PNS diberikan sanksi ke­disip­linan, tahun ini ada 7 PNS yang telah diberikan sanksi kedisiplinan. Bahkan ada satu PNS yang dipecat berbuat kesa­lahan fatal. “Kami tegas terha­dap PNS yang tidak menja­lankan tugasnya. Dalam pene­gakan disiplin pegawai, kami tak pernah pandang bulu. Bah­kan dari internal kami, jika me­lakukan pelanggaran juga kami tindak tegas,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...