Langsung ke konten utama

DPR Dinilai Langgar Peraturan Etik Pegawai KPK

Adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak menghargai peraturan etik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan panggilan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri ataupun mantan penuntut umum yang kini sudah kembali ke kejaksaan.

“Yang pasti DPR tidak menghargai peraturan etik pegawai KPK,” kata peneliti hukum ICW, Tama S Langkun.Tama menjelaskan dalam Peraturan KPK no.5 tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai disebutkan adanya larangan bagi mantan pegawai KPK yang sudah berhenti untuk mengungkapkan informasi rahasia terkait KPK.

“Pegawai KPK yang berhenti wajib merahasiakan atau tidak mengungkapkan kepada siapapun baik langsung maupun tidak langsung semua informasi rahasia  yang diperolehnya selama melaksanakan tugas dan pekerjaan komisi (KPK),” ungkap Tama.

Menurut Tama, mereka bisa membuka informasi terkait KPK kepada pihak lain apabila ada perintah Undang-Undang. Selain itu, jika terdapat keputusan pengadilan ataupun arbritase yang berkekuatan hukum tetap, maka para  mantan pegawai KPK itu bisa membeberkan informasi yang diperolehnya  selama bekerja di KPK kepada pihak lain.

Kalaupun semua persyaratan itu bisa dipenuhi oleh penyidik KPK, lanjut Tama, tetap saja penyidik harus membicarakan hal tersebut kepada pimpinan KPK. “Apabila  pegawai komisi akan membuka informasi rahasia berdasarkan hal tersebut  di atas, maka pegawai Komisi wajib menyampaikan dan membicarakan  terlebih dahulu kepada pimpinan komisi,” ujar dia.

Ditegaskan Tama, mantan penyidik KPK yang kini kembali ke institusi awal mereka, yaitu  Kepolisian juga terikat dalam aturan yang sama. Yaitu, mereka harus menjaga kerahasian tempat mereka mengabdikan diri. “Bukankah dalam peraturan Kapolri ada keharusan bagi anggota kepolisian untuk menjaga hal yang rahasia menurut kedinasannya?” tandas Tama.

Untuk diketahui, Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan mantan penyidik KPK dari Polri yang sudah mengundurkan diri. Dalam pertemuan pekan lalu itu, mereka banyak mengeluhkan soal pimpinan KPK, antara lain adanya perbedaan pendapat tentang berbagai kasus dan favoritisme terhadap penyidik yang dianggap dekat dengan pimpinan KPK.

Kemarin, Komisi III kembali mengundang mantan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah kembali ke Kejaksaan. Kedua pertemuan itu semuanya digelar secara tertutup dan tidak bisa diliput oleh media massa.

Sebaliknya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman sendiri mengaku melalui pertemuan dengan para mantan penyidik dan penuntut di KPK itu, komisi III pada dasarnya ingin mencari tahu kondisi KPK dan sepak terjang KPK yang dianggap melanggar aturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...