Langsung ke konten utama

DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan Pegawai Negeri

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin.

“Peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karena itu, peraturan walikota/bupati masih dimungkinkan untuk dibuat. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.

Adapun regulasi tentang dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Pembuatan peraturan walikota/bupati, lanjut Tumpak, jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan menjadi kewenangan PPK. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Ditambahkan Kasubag Informasi BKN Petrus Sujendro, bila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan.

“Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. Intinya  BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian, yaitu mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...