Langsung ke konten utama

Dua PNS Gugat Bupati dan Kapolri Rp165 Miliar

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karangasem, Bali, I Made Mintaka dan I Made Whita menggugat Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Gugatan ini dilakukan karena Bupati tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.I Made Mintaka adalah Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Karangsem dan I Made Whitaadalah Kasi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangsem.

“Saya lakukan gugatan ini karena ada kesewenangan para penguasa, salah satunya Bupati. Kesewenangan itu menimbulkan kerugian materi dan nonmateri bagi saya,” ujar I Made Mantika saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 2009 lalu. Akibatnya dirinya sampai dipecat dari PNS oleh Bupati itu. “Saya sempat diusir dari kantor dan ini kesewenangan Bupati. Apalagi karena gaji pokok dan tunjangan jabatan dipotong,” terangnya.

Sebelum menggugat secara perdata, keduanya juga telah melakukan gugatan pra peradilan di PN Amlapura, Karangasem, Bali. Selain itu mereka juga telah mencoba mengadukan hal ini kepada Komnas HAM.

“Praperadilan kami ditolak. Komnas HAM merekomendasikan agar Bupati segera mencabut SK pemberhentian sementara dan memerintahkan kami untuk kembali bekerja sebagai PNS,”akunya.

Dalam gugatan ke PN Jaksel, keduanya menggugat tujuh orang. Yaitu Kapolri selaku tergugat I, Kapolda Bali tergugat II, Kapolres Karangasem tergugat III, Jaksa Agung tergugat IV, Kajati Bali tergugat V, Kajari Karangasem tergugat VI dan Bupati Karangsem I Wayan Gredeg tergugat VII.

“Atas kejadian ini kami menderita kerugian materiil pengurangan gaji sebagai PNS selama tiga tahun dan kerugian imateriil karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah melakukan perbuatan melanggar HAM itu. Total kerugian Rp165 miliar,” imbuhnya.

Kasus bermula ketika I Made Mintaka dan I Made Whita ditangkap Polres Karangasem. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai provokator demo anarkis yang dilakukan warga di kantor Bupati yang berbuntut pengerusakan rumah pribadi Bupati I Wayan pada Jumat 2 Maret 2009 silam.

Demo itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas peristiwa penggerebegan dan penutupan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) di Jalan Ahmad Yani No 49 Amlapura-Bali oleh Polda Bali yang diduga melakukan kejahatan Perbankan.

Polres Karangasem menangkap dengan tuduhan menebarkan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah sebagaimana pasal 154 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Keduanya juga ditahan selama 20 hari. Namun pada 7 April 2009 penahanan keduanya ditangguhkan.

Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Aminal Umam dan hakim anggota Saifoni serta hakim Ahmad Dimyati itu harus ditunda. Sebab dari tujuh tergugat hanya satu tergugat yang hadir yakni tergugat VI dari Kejaksaan Agung. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/11) pekan depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...