Langsung ke konten utama

Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah

Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.   

Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11).

Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 orang guru. “Terus uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana kemudian pertanggunganjawabannya,” ujar dia.

Sementara itu Kasubag Humas Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Kediri, Ahmad Zuhri yang dikonfirmasi terkait keluhan guru terhadap pungutan Rp 100 ribu, membantahnya. Iuran sebesar Rp 100 ribu tersebut bentuknya paksaan tapi sukarela. “Karena yang mengerjakan itu staf di Kemenag dan harus diselesaikan secepatnya. Makanya kami minta bantuan dari para guru dan seikhlasnya. Besaran itu maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sebelum muncul keluhan, tambah Zuhri, para guru sertifikasi itu dikumpulkan dan diberi penjelaskan adanya peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri yang mengharuskan semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag,  melakukan pendataan Inpasing. “Karena waktunya yang mendesak, makanya kami minta bantuan iuran seikhlasnya kepada para guru dengan harapan pengurusanya dapat dipercepat,” katanya.

Karena, jika pada waktu yang ditetapkan pihaknya tidak juga mengirimkan data-data guru, maka pengurusan akan diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. “Jika yang melakukan pendataaan Kanwil, maka para guru yang ditempatkan di Kota Kediri, bisa saja disistem roling ke lembaga sekolah di seluruh Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara uang iuran dari para guru tersebut, kata Zuhri, digunakan untuk pengganti biaya kerja lembur para pegawai yang mengurusi SK Inpassing dan juga untuk pembelian kertas dan keperluan lainnya. “Dengan kerja lembur hingga malam hari, diharapkan pengurusan SK dapat segera selesai. Karena, kebutuhan ini juga untuk kepentingan para guru juga,” tutur dia.

Meski begitu, kata dia, kalau memang ada sejumlah guru yang merasa keberatan dengan iuran maksimal Rp 100 ribu, uangnya akan dikembalikan. Karena iuran itu bentuknya bukan paksaan. “Kalau bentuknya sukarela tapi masih ada yang keberatan, ya kami akan kembalikan,” janji Zuhri, sambil menambahkan jika saat ini  berkas para guru sudah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 26 November.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...