Langsung ke konten utama

Hasil Pajak Membengkak hanya untuk Belanja Pegawai dan Pensiunan Pegawai Negeri

Hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat ternyata hanya untuk membayar gaji pegawai negeri (PNS) termasuk di Kalbar. Akibatnya, beban APBN dan APBD terlalu berat. Bahkan anggaran untuk belanja pegawai jauh di atas anggaran belanja modal, termasuk untuk biaya membangun infrastruktur.

“Kalau kita lihat APBN tahun 2013 yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, sebanyak Rp 241 triliun untuk belanja pegawai. Ini sudah terlalu besar, dibandingkan pembangunan infrastruktur hanya Rp 216 triliun yang notabene untuk rakyat,” ungkap DR Eddy Suratman kepada Rakyat Kalbar, Rabu (21/11).

Pengamat ekonomi Kalbar dari Untan ini menilai terjadi ketidakadilan pada APBN hingga APBD lantaran strukturnya tidak ideal. Satu sisi anggaran untuk pegawai juga diperlukan dan tidak bisa ditunda-tunda. Sementara anggaran untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kepentingan rakyat, terganjal.

“Dari Rp 241 triliun yang diperuntukkan belanja pegawai, ada Rp 212 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai yang bekerja. Kemudian untuk honorer sebesar Rp 51 triliun,” jelas Eddy Suratman.

Nah, dalam perjalanan ditetapkannya aturan sejak 1963, biaya untuk membayar pensiunan PNS terus membengkak dan kini sudah mencapai Rp 74 triliun. Tahun lalu masih Rp 66,5 triliun dan setiap tahun beban APBN untuk membayar pensiunan bertambah Rp 7,5 triliun.

“Jadi kalau diproyeksikan tahun 2025 setiap tahunnya mengalami kenaikan Rp 7,5 triliun, jangan heran APBN akan menanggung biaya pensiunan saja hingga Rp 175 triliun,” katanya.

Eddy Suratman mengungkapkan, orang berlomba-lomba dengan cara apa pun menjadi PNS karena yang diharapkan adalah pensiunnya. Nilainya dianggap besar kalau sudah pensiun.

“Karena itu, dalam hal ini pemerintah harus punya solusi supaya beban negara ini tidak terlalu terkejut. Pemerintah harus mendesain untuk mengantisipasi ledakan ini. Biaya pensiun tidak mesti dibayar setiap bulan seperti gaji. Bisa saja bentuknya seperti pesangon yang habis satu kali bayar. Tentunya dihitung kelipatan dari 30 atau 50 kali gaji,” sarannya.

Cara ini banyak untungnya, selain tidak menjadi beban berkepanjangan setiap bulan setiap tahun. Calon pensiunan diberikan pilihan, yang bisa jadi dibayar seperti pesangon sekali terima Rp 1 miliar.

“Hanya saja, PNS yang pensiun ini harus diberikan pemahaman atau pelatihan. Supaya setelah pensiun dana pesangon yang diberikan dijadikan modal usaha. Tidak habis begitu saja,” tandasnya.

Menurut Eddy Suratman, kalau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan, beban APBN akan lama dan kian berat setiap tahun. Tetapi kalau dibayar berbentuk pesangon beban negara dalam jumlah besar hanya satu kali.

“Bisa saja opsi lain yang diambil oleh pemerintah. Misalnya mengatur pensiunan jangan sampai serentak. Bisa saja usia pensiun PNS diperpanjang. Saya melihat dalam RUU ASN, usia pensiun PNS diperpanjang dari 56 menjadi 58,” katanya.

Ia menilai, penambahan itu terlalu singkat dan tanggung. Alangkah baiknya digenapkan menjadi 60 tahun PNS baru pensiun. Bisa juga selektif, PNS yang produktif bisa diperpanjang.

“Hal itu juga ada kelemahannya. Kita tidak bisa mengukur seorang PNS produktif atau tidak. Harus diakui banyak PNS kita sekarang yang jadi beban karena tidak serius lantas mengharapkan pensiun. Mungkin saat perekrutannya masih tidak fair,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhir-akhir ini meneri­ma banyak pertanyaan tentang kabar mengenai perubahan batas usia pensiun alias BUP dan dana uang pensiun bagi PNS.

Pada­hal, sebelum ada atu­ran baru, ke­tentuan BUP PNS masih meng­ikuti ketentuan lama yaitu jabatan eselon I dan II ada­lah 56 tahun dan dapat diper­pan­jang lagi hingga 58-60 tahun.

Dalam draf terbaru RUU ASN dari DPR disebutkan, jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.

Nantinya BUP untuk ASN di posisi jaba­tan administrasi adalah 58 ta­hun. Untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jaba­tan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.”

Khusus untuk jabatan ekse­kutif senior adalah jabatan struk­tural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pe­merintah. “Tapi itu semua belum diputuskan.” (kie)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...