Langsung ke konten utama

KPK Akan Kehilangan 41 PNS dan 28 Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap-harap cemas menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK. Jika sampai akhir tahun tidak juga ditandatangani, KPK terancam kehilangan sebanyak 41 pegawai negeri sipil (PNS) plus 28 orang penyidik (sebelumnya 27 orang penyidik) yang ditarik Mabes Polri.

“Kalau tidak segera diteken (ditandatangani) bulan ini, ada 41 PNS di KPK yang mundur, habis delapan tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta.

Busyro menambahkan untuk PP Nomor 63/2005 ini terkait dengan kepegawaian sumber daya manusia (SDM) di KPK yang merupakan PNS dari kementerian atau lembaga-lembaga pemerintah. Kalau perubahan PP itu tidak ditandatangani, maka sebanyak 41 orang PNS akan mengundurkan diri. Jumlah PNS ini terdiri dari PNS dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jumlah ini tidak termasuk dengan sebanyak 28 orang penyidik Polri, yang 13 orang di antaranya dilakukan penarikan dan alih status oleh Mabes Polri. Bahkan salah satu dari 13 nama tersebut ada nama Novel Baswedan, penyidik kasus simulator SIM.

Nama penyidik lainnya yaitu Imam Turmudi, robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Richard, Usman Purwanto dan Asep Guntur. Selain itu ada Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso dan Budi Nugroho.

Menurutnya yang kompeten untuk menerbitkan perubahan PP Nomor 63/2005 adalah presiden selaku kepala eksekutif. Padahal draft perubahan PP tersebut telah dibahas selama dua tahun dan sudah diserahkan kepada presiden sejak sebulan lalu.

Polri pun ikut dalam pembahasan draft perubahannya dan menyatakan setuju dengan isinya. Draft perubahan PP itu, ia melanjutkan, intinya tentang perpanjangan pegawai KPK menjadi 12 tahun, dari sebelumnya delapan tahun.

Saat ditanya kenapa Polri tetap akan menarik penyidik Polri meski sudah setuju dengan isi draft perubahan PP Nomor 63/2005, Busyro meminta agar menanyakan hal ini kepada Kapolri. Jika Polri menarik 28 orang penyidiknya, maka penyidik di KPK akan tersisa kurang dari 60 orang.

“Nah, tanyakan yang menariknya. Iya, mereka ikut (pembahasan draft perubahan PP Nomor 63/2005),” jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...