Langsung ke konten utama

Terbuka, Sarjana Mendidik Jadi PNS

Peluang Sarjana Mendidik untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbuka luas. Sebab, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), merekrut  sebanyak 2.630 orang Sarjana Mendidik untuk  ditebar ke 34  daerah terdepan, terluar dan tertinggal (SM-3T).

“Kabupaten Biak, misalnya, bagi guru yang ingin kembali ke daerahnya akan diterima dan akan diangkat menjadi PNS disana. Hal itu disampaikan oleh Bupatinya,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikti, Supriadi Rustad  dalam penjelasanya kepada sejumlah Sarjana Mendidik yang jadi peserta SM-3T di workshop media  tentang SM-3T, di Jakarta.

Menurut  Supraidi tahun ini  pesrta Sarjana Menddidik untuk di daerah T-3  terus meningkat dibanding 2011  yang hanya sebanyak 2.479 orang.

“Kenapa bertambah? Karena kita ekspan ke daerah-daerah  yang lain. Misal Kalimantan Barat yang berbatasan dengan  negara tetangga, Pulau Nias, Sulawesi Utara, ada tambahan di sana,” kata Supriadi Rustad disela-sela workshop media  tentang SM-3T, di Jakarta.

Saat ini, program SM-3T masih berlaku jangka pendek,  dimana pesertanya hanya berada di daerah selama satu  tahun. Namun demikian, Supriadi menilai banyak manfaat  yang diperoleh dari peserta SM-3T sebagai masukan bagi  Kemendikbud, terutama tentang kebutuhan pendidikan di  daerah 3T tersebut.

Keberadaan Sarjana Mendidik di daerah 3T juga diklaim,  selain memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah  pengabdiaannya, total 4996 peserta SM-3T yang turun ke  lapangan dalam dua tahun ini juga telah menjadi guru  multifungsi.

“Dengan bekal keterampilan mendidik dan disiplin keilmuan  memadai, para Sarjana ini juga mampu menginspirasi anak agar mau kembali ke sekolah,” ujar Supriadi.

Diketahui, SM-3T merupakan bagian dari program Maju  Bersama Mencerdaskan Indonesia (MBMI), untuk mempercepat  pembangunan pendidikan di daerah terdepan, terluar dan  tertinggal. Program ini dijalankan sebagai solusi jangka  pendek dan jangka panjang.

“Untuk jangka panjang, MBMI menyiapkan ketersediaan  pendidik di daerah 3T. Jadi anak-anak berbakat dari daerah  3T diasramakan di LPTK yang sudah disiapkan dalam skema  Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi,” jelasnya.

SM-T3 POSITIF

Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas mengatakan  program SM-T3 dinilai positif untuk melahirkan bibit-bibit guru masa depan. “Program ini bagus untuk mencari bibit calon guru. Ini  langkah baru yang harus diapresiasi,” kata Darmaningtyas, di Jakarta.

Katanya,  keberadaan program Sarjana Mendidik ini akan mampu melahirkan guru-guru berkualitas. Karena para sarjana tidak langsung diterima begitu saja menjadi guru, tapi harus melakukan praktek mengajar terlebih dulu.

Meski program ini masih baru, kata Darmaningtyas, namun program ini sejalan dengan apa yang dia harap-harapkan dulu, dimana penerimaan guru dilakukan secara selektif.

“Dan program ini akan lahirkan guru kreatif, punya idealisme dan panggilan jiwa yang tinggi. Karena guru  akhir-akhir ini lebih banyak mengejar soal materi,” tuturnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...