Langsung ke konten utama

Belanja Pegawai PEMDA di atas 50% maka distop rekrutmen CPNS

Pemerintah mengatakan bila penggunaan anggaran saat ini lebih condong ke arah belanja pegawai seperti menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang belanja modal. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menurunkan porsi belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah daerah saat ini tidak boleh di atas 50 persen. Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan memberikan kuota tambahan bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi batasan tersebut.

“Kalau daerah belanja pegawai di atas 50 persen, permintaan pegawainya kita stop,” ujar Gamawan Fauzi, hari ini.

Gamawan melanjutkan, aturan ini telah diterapkan pada semua Kementerian Lembaga (K/L) di berbagai daerah. Menurutnya, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberikan tambahan PNS bagi beberapa K/L.

Namun, untuk keadaan tertentu tersebut, K/L wajib memberikan ada analisis beban tugas dan analisis kebutuhan aparatur. “Kalau tidak buat, kita tidak meloloskan penambahan permintaan pegawai,” tambahnya.

Dia menjelaskan, meskipun saat ini moratorium sudah dicabut, namun syarat-syarat tersebut masih tetap berlaku. Gamawan mengatakan, sistem ini akan terus dilakukan sampai belanja pegawai yang saat ini mencapai 70 persen turun menjadi 50 persen.

“Ada peraturannya tiga menteri yang menandatangani, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita sudah sepakati dan sudah diedarkan,” tukas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...