Langsung ke konten utama

Nasib Sebagian Honorer K1 Masih Menggantung

Belum beresnya pengangkatan honorer kategori satu (K1) memicu keresahan di sejumlah daerah. Di Bengkulu misalnya, sebanyak 82 honorer K1yang telah dinyatakan lolos pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dil ingkungan pemprov setempat, hingga kini belum jelas nasibnya. Merespon keresahan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu mengirim utusan untuk menanyakan masalah in ke Kantor BKN Regional (Kanreg) VIII Palembang, Sumatera Selatan untuk menanyakan kepastian nasib 82 honorer tersebut.

Kepala BKD Pemprov Tarmizi kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) mengatakan sejak dikirimnya berkas pengangkatan honorer K1 Desember lalu, BKD Provinsi belum menerima kepastian turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) dari BKN Kanreg VII Pelembang.

“Baru mau kita tanyakan, sudah kita utus pegawai kita (BKD) untuk menanayakan langsung pada Kanreg VIII apakah ada masalah atau tidak. Dan memastikan  kapan SK 82 honorer K1 akan keluar,” papar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, pihaknya dulu dijanjikan paling lama 1 bulan SK pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS sejak masuknya berkas di BKN Kanreg Vii Palembang akhir Desember 2012 lalu. Namun hampir 2 bulan SK tersebut belum juga keluar. 

Kabar beredar, hal ini dikarenakan masih menunggu berkas pengangkatan dari seluruh provinsi yang bergabung di wilayah kanreg VII, seperti Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung.

Tarmizi menambahkan, meskipun ada keterlambat SK pengangkatan, namun tidak akan merugikan 82 honorer pemprov. Karena para honorer ini untuk masa kerjanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...