Langsung ke konten utama

Ombudsman RI Tolak Panggilan Polisi Terkait Pemalsuan Hasil Tes CPNS Badung

Ombudsman RI menolak panggilan Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Badung 2012. “Polisi tidak mengerti kedudukan kami sebagai salah satu lembaga negara yang tidak berhak memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab.

Mengacu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

“Di situ sudah jelas mengatur kewenangan kami sehingga kami menolak panggilan dari Polda Bali itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya saat ditemui seusai diskusi peringatan HUT ke-66 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup diri akses informasi mengenai kasus pemalsuan hasil tes CPNS Pemkab Badung oleh pejabat setempat.

“Kalau untuk sekadar mendiskusikan kasus itu, kami terbuka kepada siapa saja, termasuk aparat penegak hukum karena kamilah yang pada awalnya menangani kasus itu pada tataran administrasi,” kata Umar menambahkan.

Dia menegaskan bahwa tugas Ombudsman dalam kasus itu sudah selesai setelah 17 peserta tes CPNS yang mengadukan adanya pemalsuan nilai tes sudah bisa dipekerjakan di Pemkab Badung.

“Biarkan sekarang polisi dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani kasus itu, kalau memang dinilai ada unsur pidana di dalamnya,” kata mantan Ketua HMI Cabang Bulaksumur, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu.

Ia mengungkapkan bahwa ke-17 korban mengadukan adanya perbedaan hasil tes CPNS yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman www.kompas.co.id dengan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung.

Ke-17 peserta tes itu dinyatakan lulus oleh Kemenpan RB. Namun nama mereka tidak tercantum dalam pengumuman hasil tes yang dikeluarkan oleh BKD Badung dan digantikan oleh beberapa nama lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...