Langsung ke konten utama

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...