Langsung ke konten utama

Tidak Peroleh Tunjangan Sertifikasi, Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat Demo

Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat menilai ada sikap diskriminasi pada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Pasalnya selama 2012 guru honorer di sekolah negeri yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai haknya. Ini karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang guru.

“Pada PP 74 tahun 2008 pasal 15 dikatakan kalau di sekolah negeri guru tetap yaitu guru PNS, kalau di swasta guru tetapnya yang ditetapkan yayasan. Jadi di sekolah negeri tidak boleh ada guru honorer,” kata Ketua KPGH Andi Aziz dalam orasi di halaman Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senian (11/2/13).

Padahal, lanjutnya, sekolah negeri di manapun masih kekurangan guru sehingga diangkatlah tenaga guru honorer yang kemudian disertifikasi. Imbalannya para guru honorer ini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Akan tetapi tunjangan tersebut diberhentikan pada 2012.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru honorer di sekolah negeri tidak hanya dialami sekitar 400.000 guru di Jawa Barat tapi juga guru honorer yang mengajar di sekolah negeri se-Indonesia.

“Uangnya dari APBN pusat sekarang dihentikan tersandung PP 74. Anehnya kenapa PP tahun 2008 baru berlaku tahun 2012. Kami jadi kagok pernah cair tapi terus tidak cair. Padahal dengan PP itu kami sempat cair tapi dengan PP yang sama kemudian sekarang tidak bisa cair,” ujar Andi.

Andi mengatakan adanya klasifikasi guru seperti guru PNS di sekolah negeri, guru PNS di sekolah swasta yang istilahnya diperbantukan maupun guru swasta yang ditetapkan oleh yayasan. Ini menunjukan nuansa diskriminatif. Seharusnya jika bicara profesionalisme jangan hanya bicara status kepegawaian.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dengan janji tertulus maka kami tidak akan menyalurkan pilihan kepada partai politik pemilihan umum tahun 2014 dan pada Pilgub dan Pilwagub Jawa Barat 2013,” tegas Andi. (A-208/A-88)***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Formasi CPNS 2014 Didominasi Guru dan Tenaga Medis

Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS dicap ribet dan rumit. Bahkan banyak yang menyebut, konsentrasi calon pelamar sudah habis untuk menyiapkan tetek bengek persyaratan mengikuti ujian calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah mengepras sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kebaikan), surat keterangan sehat, dan kartu kuning. SKCK selama ini diterbitkan oleh satuan Intelkam Polres. Tetapi untuk mendapatkannya, pemohon harus mendapatkan surat pengatar dari Polsek. Masyarakat tentu banyak yang mengeluh, karena lokasi Polres umumnya ada di pusat kabupaten atau kota. Sedangkan tempat tinggal calon pelamar CPNS tersebar hingga ke pelosok kabupaten dan kota. Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal ya...