Langsung ke konten utama

Kemampuan PNS Masih Jeblok

Indeks kemampuan PNS di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003, indeksnya berkisar pada angka 0,25. “Meski itu pendataan tahun 2003, namun kondisi sekarang tidak beda jauh dengan hasil PUPNS 2003. Rendahnya indeks ini menunjukkan tingkat pelayanan publik juga rendah karena PNS tidak paham bagaimana itu melayani masyarakat dengan baik,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan persnya.

Itu sebabnya, menurut Bima, kompetensi PNS harus ditingkatkan. Peningkatan kompetensi tersebut akan sejalan dengan falsafah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) jika sudah ditetapkan.

Dengan meningkatnya kualitas SDM, setiap aparatur akan paham kalau mereka adalah aset bangsa yang bila diberdayakan akan mendatangkan income bagi instansi masing-masing.

“Jika falsafah UU 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berkonsentrasi pada manajemen personal (administrasi pengadaan, kenaikan pangkat dan pensiun – red), maka UU ASN berkonsentrasi pada manajemen SDM PNS-nya, terutama peningkatan kompetensi SDM. Perbedaan tersebut akan berdampak pada perubahan signifikan,” terang Bima.

Terkait efisiensi organisasi, para pengola kepegawaian harus menghilangkan ketidakcocokan, miss-distribution, persaingan tidak sehat, dan miss-performance.

Sesuai tuntutan zaman, lanjutnya, SDM PNS yang dibutuhkan masyarakat adalah yang memiliki kompetensi, menguasai Information Technology (IT), dan dapat menyelesaikan silang pendapat. “Manajemen SDM PNS menunggu seberapa jauh, seberapa ikhlas, dan seberapa berani kita berubah,” tegasnya.

Dia berharap agar jajaran pengelola kepegawaian memberi masukan, saran, ataupun solusi untuk penyempurnaan kualitas layanan kepegawaian BKN.

Tags: Jeblok, Kemampuan, Masih

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:56 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 25 Agustus 2014

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan lowongan formasi perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada 11 hingga 24 Agustus 2014. Saat ini pihak kementerian tengah meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk segera menyampaikan usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya CPNS. Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RP, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan usulan tambahan formasi dari pusat maupun daerah akan ditunggu paling lambat 24 Juli 2014. Rincian usulan ini diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian dapat dilaksanakan sesuai jadwal. “Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11-24 Agustus 2014,” ucap Setiawan seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet di Jakarta. Setelah pengumuman lowongan CPNS masing masing instansi dibuka, masyarakat hendak mendaftar bisa langsung seca...

Penetapan SK CPNS untuk Honorer K2 Jadi Tanggung Jawab Pemda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi sekitar 12 ribu honorer kategori 2 (K2). Namun demikian, para calon abdi negara itu tidak otomatis bisa langsung kerja tanpa adanya penetapan dari pemerintah daerah. Kepala BKN Eko Sutrisno menyatakan, hingga saat ini belum ada satupun pemda yang sudah  menetapkan surat keputusan (SK) tentang CPNS yang mendapatkan NIP. Padahal, SK itu sangat penting bagi honorer K2 yang telah resmi diangkat CPNS. “Tanpa SK, honorer K2 yang sudah lulus CPNS tidak bisa bekerja. SK itu merupakan bukti kalau kepala daerah secara resmi mengangkat honorernya menjadi pegawai. Dari SK juga akan diketahui kapan CPNS-nya bisa mulai bekerja,” ujar Eko. Eko mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak info tentang K2 yang belum mengantongi SK penetapan CPNS dari kepala daerah. Namun, katanya, BKN memang tidak bisa mencampuri hak kepala daerah dalam menetapkan CPNS. “SK itu urusan internal daerah. BKN tidak bisa masuk terlalu jauh ke situ,”...