Langsung ke konten utama

Perubahan Kelima UUD 1945 belum Mendesak

Perubahan kelima terhadap UUD 1945 belum merupakan kebutuhan mendesak untuk dilakukan saat sekarang ini.Perubahan atau amandemen UUD 1945 memerlukan pelibatan seluruh anggota DPR dan seluruh komponen masyarakat, tidak semata-mata hanya usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu mengemuka dalam Dikusi Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dewan Perwakilan Daerah di ruang multimedia gedung pusat UGM.

Hadir sebagai narasumber, pakar administrasi negara Sofian Effendi, MPIA, pakar hukum tata negara, Mohammad Fajrul Falaakh, pengamat Ilmu Hukum UII, Jawahir Tantowi dan pengamat politik Purwo Santoso.

Sofian Effendi mengatakan usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi sepuluh isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD.

Sebaliknya usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik.

“Amandemen bukan sekedar didorong oleh kepentingan jangka pendek tetapi untuk mengoreksi kesalahan
dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi,” kata Sofian Effendi.

Seperti dalam draft naskah akademik yang diusulkan DPD tentang amandemen kelima UUD 1945 berisi sepuluh isu strategis diantaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat check and balance lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak bagi perempuan, pekerja dan pers, lalu pengaturan komisi Negara seperti KPK, KY, Komisi Kebebasan Pers, Komnas HAM serta adanya penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian

Dari sepuluh usulan tersebut, Sofian menyoroti usulan DPD yang memasukkan KPK, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Hak Pekerja, sebagai komisi negara dalam UUD.

Menurut Sofian usulan tersebut perlu dipikirkan kembali secara teliti. Soalnya, di Malaysia, Filipina, India dan Thailand sudah ada Komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk mengawasi rekruitmen dan
perilaku PNS dalam melayani rakyat.

“Ini penting saat ini diterapkan di Indonesia karena nilai jual beli PNS capai Rp30 triliun. Sering dimanfaatkan oleh kepala daerah,” katanya.

Sedangkan optimalisasi peran MK diakui Sofian tidak begitu penting karena peran MK saat ini sudah sangat berlebihan. Menurutnya tugas MK dalam menangani sengketa pilpres, pilkada dan pelanggaran pemilu menyebabkan
kinerja MK menjadi kurang baik bahkan menjadikan masalah kewenangan MK jadi kurang jelas.

Ditambah mutu hakim yang kurang bagus akibat sistem rekrutmen yang hanya berdasarkan pilihan politik bukan berlandaskan asas merit.

“Dari sembilan hakim, hanya empat orang yang latar belakangnya hukum ketatanegaraan, sedangkan lima orang lainnya hanya peradilan umum. Jadi norma konstitusi banyak yang tidak dipahami para hakim,” imbuhnya.

Sedangkan Fajrul Falaakh, mengatakan jika usulan perubahan UUD 1945 hanya untuk memperkuat peran DPD dalam legislasi diakuinya sangat tidak relevan. Kendati penguatan tersebut sangat diperlukan oleh DPD.

Fajrul menambahkan, fungsi legislasi yang dijalankan DPR saja tidak optimal, ia khawatir peran yang diambil DPD justru semakin tidak optimal.

“DPR saja tidak bisa selesaikan 50% dari target legislasi,” imbuhnya. Menurutnya penguatan kelembagaan DPD tidak mesti dilakukan lewat amandemen UUD 1945 yang menurutnya pembahasannya membutuhkan proses panjang. Ia pun mengusulkan adanya perubahan dari beberapa pasal yang mengatur peran DPD.

“Mengenai legislasi pemekaran daerah, keuangan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi kewenangan DPD. Selebihnya menjadi tugas DPR. Ada pembagian tugas,” ujarnya.

Sementara Jawahir Tantowi, menyebutkan selama hampir sepuluh tahun, 2004-2012, terdapat 313 produk UU yang dihasilkan DPR dan Presiden.

Sekitar 141 UU atau 45,05 persen merupakan kewenangan DPD. Namun diambilalih oleh DPR. “Ini pelanggaran konstitusional karena DPD tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Tags: belum, Kelima, Mendesak, Perubahan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:13 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usulkan 3.647 Formasi CPNS, tapi Belum Mendapat Jawaban

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas sudah mengusulkan 3.647 formasi ke Kemenpan, pada 24 Febuari 2014 lalu. Namun, hingga sekarang belum dapat dipastikan apakah Kabupaten Banyumas  memperoleh jatah kuota CPNS 2014 atau tidak.   Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Ahmad Supartono menyebut,  usulan yang disampaikan sebanyak 3.647 formasi.          Jumlah ini  didominasi kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan. Kekurangan pegawai di Kabupaten Banyumas sebenarnya mencapai 5.000 formasi. Namun, jumlah ini tidak diusulkan seluruhnya karena  mempertimbangkan prioritas. “Termasuk yang diprioritaskan adalah  guru kelas, guru agama. Apalagi setelah kurikulum baru perlu lebih banyak tenaga,” jelasnya. Meski belum ada kepastian jatah alokasi CPNS 2014, BKD telah  mengantisipasi biaya penyelenggaraan pengadaan pegawai, dengan mengusulkan kebutuhan anggaran di APBD perubahan 2014. Download Soal CPNS 2014, klik ini Soal CPNS 2014

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad. Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad. Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi ...

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki. Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara. “Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu. Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut “Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas be...